Pemerintahan

Kasatpol PP Bungkam: Polemik Pembukaan Segel Perusahaan di Purwosari Tuai Sorotan

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Pembukaan segel bangunan milik PT Dozen Bagus Indonesia di Dusun Puntir&comma; Desa Martopuro&comma; Kecamatan Purwosari terus menjadi perhatian publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain karena status legalitas perusahaan yang disebut belum tuntas&comma; proses pembukaan segel juga dinilai belum melibatkan seluruh unsur yang berkaitan dengan pengawasan kegiatan usaha&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan&comma; Suyono&comma; menegaskan bahwa bidangnya memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil &lpar;PPNS&rpar; dalam penegakan peraturan daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut dia&comma; kewenangan tersebut mencakup pembinaan struktural dan operasional&comma; termasuk monitoring serta evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan PPNS di lapangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Bidang PPUD memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS&comma; terutama agar setiap tindakan penegakan aturan berjalan sesuai prosedur&comma;” ujar Suyono&comma; Sabtu &lpar;28&sol;3&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menambahkan&comma; apabila ditemukan tindakan yang tidak sesuai kewenangan atau melanggar kode etik&comma; bidang PPUD dapat menindaklanjuti secara administratif melalui mekanisme internal&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pembukaan segel dilakukan pada Jumat &lpar;27&sol;3&sol;2026&rpar; dengan dihadiri unsur kecamatan&comma; pemerintah desa&comma; dan aparat wilayah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Namun&comma; dalam proses tersebut tidak tampak keterlibatan perwakilan Kepolisian Sektor Purwosari&comma; khususnya bhabinkamtibmas&comma; maupun Dinas Lingkungan Hidup &lpar;DLH&rpar; Kabupaten Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Absennya dua unsur tersebut memunculkan pertanyaan di masyarakat&comma; mengingat perusahaan yang sebelumnya disegel diketahui masih menghadapi persoalan perizinan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain itu&comma; warga juga menyoroti belum adanya penjelasan rinci mengenai dasar pembukaan segel&comma; sementara bangunan tersebut sebelumnya dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 31 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan tertib bangunan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Perhatian publik juga mengarah pada aspek lingkungan&period; Aktivitas perusahaan disebut berpotensi menimbulkan limbah yang memerlukan pengawasan teknis dari dinas terkait&comma; terutama untuk memastikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sorotan semakin menguat karena perusahaan itu disebut belum memiliki izin lengkap&comma; sementara aktivitas produksinya diduga berpotensi menimbulkan limbah bahan berbahaya dan beracun &lpar;B3&rpar; yang perlu mendapat pengawasan ketat dari instansi terkait&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah aspek pengelolaan lingkungan perusahaan telah melalui verifikasi instansi berwenang&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho belum memberikan tanggapan&period; Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapat jawaban&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Belum adanya keterangan resmi dari pimpinan Satpol PP membuat pembukaan segel tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai kelengkapan prosedur dan dasar administrasi yang digunakan&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

CV Tak Aktif Diduga Tetap Garap Proyek BOS di Probolinggo, LPK Soroti Potensi Pelanggaran

PROBOLINGGO | gatradaily.com – CV Dial Konstruksi diduga tetap mengerjakan proyek sarana dan prasarana di…

10 jam ago

Studi Kelola Sampah di Randupitu, Ponpes Ngalah Pelajari Pengolahan Limbah Berbasis Masyarakat

PASURUAN | gatradaily.com – Pondok Pesantren Ngalah melakukan kunjungan studi pengelolaan sampah ke Desa Randupitu,…

2 hari ago

Pemusnahan Barang Bukti Inkracht, Kejari Bangil Libatkan Forkopimda Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil memusnahkan ribuan barang bukti tindak pidana umum…

2 hari ago

Truk Pasir Dicegat di Tongas Probolinggo, Sopir Keluhkan Sulit Cari Nafkah

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aksi penghadangan truk pengangkut pasir kembali terjadi di perbatasan Desa Tanjung…

2 hari ago

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Kelalaian Finance dalam Kasus BPKB Mobil di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Devi Inayatus Syobakha (30), warga Dusun Sudan, Desa Wonosari, Kecamatan Wonorejo,…

4 hari ago

Babinsa Gagalkan Percobaan Curanmor di Depan SDN Kalipang 1 Grati, Satu Pelaku Ditangkap

PASURUAN | gatradaily.com – Aksi percobaan pencurian sepeda motor di depan SDN Kalipang 1, Kecamatan…

4 hari ago