Pemerintahan

Kasatpol PP Bungkam: Polemik Pembukaan Segel Perusahaan di Purwosari Tuai Sorotan

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Pembukaan segel bangunan milik PT Dozen Bagus Indonesia di Dusun Puntir&comma; Desa Martopuro&comma; Kecamatan Purwosari terus menjadi perhatian publik&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain karena status legalitas perusahaan yang disebut belum tuntas&comma; proses pembukaan segel juga dinilai belum melibatkan seluruh unsur yang berkaitan dengan pengawasan kegiatan usaha&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan&comma; Suyono&comma; menegaskan bahwa bidangnya memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil &lpar;PPNS&rpar; dalam penegakan peraturan daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut dia&comma; kewenangan tersebut mencakup pembinaan struktural dan operasional&comma; termasuk monitoring serta evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan PPNS di lapangan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Bidang PPUD memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap PPNS&comma; terutama agar setiap tindakan penegakan aturan berjalan sesuai prosedur&comma;” ujar Suyono&comma; Sabtu &lpar;28&sol;3&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menambahkan&comma; apabila ditemukan tindakan yang tidak sesuai kewenangan atau melanggar kode etik&comma; bidang PPUD dapat menindaklanjuti secara administratif melalui mekanisme internal&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pembukaan segel dilakukan pada Jumat &lpar;27&sol;3&sol;2026&rpar; dengan dihadiri unsur kecamatan&comma; pemerintah desa&comma; dan aparat wilayah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Namun&comma; dalam proses tersebut tidak tampak keterlibatan perwakilan Kepolisian Sektor Purwosari&comma; khususnya bhabinkamtibmas&comma; maupun Dinas Lingkungan Hidup &lpar;DLH&rpar; Kabupaten Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Absennya dua unsur tersebut memunculkan pertanyaan di masyarakat&comma; mengingat perusahaan yang sebelumnya disegel diketahui masih menghadapi persoalan perizinan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain itu&comma; warga juga menyoroti belum adanya penjelasan rinci mengenai dasar pembukaan segel&comma; sementara bangunan tersebut sebelumnya dinyatakan melanggar ketentuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 31 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan tertib bangunan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Perhatian publik juga mengarah pada aspek lingkungan&period; Aktivitas perusahaan disebut berpotensi menimbulkan limbah yang memerlukan pengawasan teknis dari dinas terkait&comma; terutama untuk memastikan dampaknya terhadap lingkungan sekitar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sorotan semakin menguat karena perusahaan itu disebut belum memiliki izin lengkap&comma; sementara aktivitas produksinya diduga berpotensi menimbulkan limbah bahan berbahaya dan beracun &lpar;B3&rpar; yang perlu mendapat pengawasan ketat dari instansi terkait&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah aspek pengelolaan lingkungan perusahaan telah melalui verifikasi instansi berwenang&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Ridho Nugroho belum memberikan tanggapan&period; Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapat jawaban&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Belum adanya keterangan resmi dari pimpinan Satpol PP membuat pembukaan segel tersebut masih menyisakan pertanyaan mengenai kelengkapan prosedur dan dasar administrasi yang digunakan&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

“Linggo Lungguh” Hidupkan Stadion Bayuangga, SEMIPRO 2026 Targetkan 150 Ribu Pengunjung dan Transaksi UMKM Rp20 Miliar

KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Stadion Bayuangga disulap menjadi pusat pesta rakyat selama 10 hari…

2 jam ago

Berkas Belum Lengkap, Mediasi Gugatan PTSL Randupitu di PN Bangil Kembali Ditunda

PASURUAN | gatradaily.com – Proses mediasi dalam perkara gugatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)…

18 jam ago

Aliansi Bongkar Dugaan Tambang Ilegal di Probolinggo, APH Diminta Telusuri Rantai Pasok Semen

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Dugaan praktik pertambangan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Probolinggo. Kali ini,…

19 jam ago

Kasus Dugaan Penyalahgunaan KTP Seret Oknum Advokat, Kuasa Hukum Korban: Jangan Sampai Tebang Pilih

PAMEKASAN | gatradaily.com – Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan identitas kependudukan (KTP) yang menyeret seorang oknum…

2 hari ago

Insiden Peluru Misterius Hantam Rumah Warga Alastlogo Lagi, BEM Ancam Aksi Besar-besaran

PASURUAN | gatradaily.com – Insiden jatuhnya proyektil peluru misterius yang menembus atap dapur rumah warga…

2 hari ago

Tak Kunjung Direspons Pemkab, Ki Demang Community Surati Gubernur Jatim soal SMA/SMK Negeri di Kanigoro

BLITAR | gatradaily.com – Sepekan setelah memasang banner berisi surat terbuka kepada Bupati dan Ketua…

2 hari ago