Kriminal

Pembunuhan Pria Asal Sidoarjo Berhasil Diungkap Satreskrim Polres Pasuruan Kota

<p>Pasuruan &vert; gatradaily&period;com – Satreskrim Polres Kota Pasuruan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang direncanakan oleh tersangka berinisial R&period; Kepada korbannya yang berinisial ES dengan tempat kejadian perkara di Jl&period; Raya Pantura Pasuruan-Probolinggo&comma; Dusun Mangkrengan Desa Sumberagung&comma; Kec&period; Grati Kab&period; Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Press Relase dipimpin Wakapolres Kota Pasuruan&comma; Kompol Azi Pratas Guspitu&comma; S&period;H&period;&comma; S&period;I&period;K&period;&comma; M&period;H&period; dengan didampingi Plt Kasi Humas Polres Kota Pasuruan&comma; KBO Satreskrim Polres Kota Pasuruan Ipda Mitarta&comma; S&period;H&period;&comma; dan dihadiri oleh awak media baik Kota maupun Kabupaten Pasuruan&period; Senin &lpar;4&sol;12&sol;2023&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Wakapolres Kota Pasuruan Kompol Azi Pratas Guspitu&comma; S&period;H&period;&comma; S&period;I&period;K&period;&comma; M&period;H&period;&comma; menjelaskan&comma; korban dijemput oleh tersangka R di rumah korban dengan menggunakan kendaraan milik tersangka&period; Korban duduk dibangku sebelah kiri&comma; sementara tersangka R duduk di sebelah kanan sambil menyopiri mobil tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-medium wp-image-3457" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2023&sol;12&sol;IMG&lowbar;20231204&lowbar;175858-300x170&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"170" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Di dalam mobil korban dengan tersangka membicarakan tentang uang milik korban yang dipinjam oleh tersangka R sebesar Rp&period; 1&comma;4 Milyar dan korban memaksa tersangka agar uangnya hari Senin dikembalikan sebesar Rp&period; 750 Juta&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tersangka yang tidak memiliki uang mengajak korban ke Kec&period; Grati untuk menjual emas batangan milik tersangka seberat 1&comma;8 Kg&period; Sesampainya di Kec&period; Grati Kab&period; Pasuruan&comma; tersangka mengajak korban untuk kencing di tepi jalan&comma; ketika korban kencing tersangka langsung melakukan penusukan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Di lokasi TKP tersangka mengajak korban untuk buang air kecil di pinggir jalan&period; Ternyata saat korban kencing&comma; tersangka langsung menusuk perut&comma; lengan&comma; dan pipi korban&period;” Kata Wakapolres&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-medium wp-image-3458" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2023&sol;12&sol;IMG-20231204-WA0007-300x164&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"164" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Kompol Azi Pratas Guspitu menambahkan&comma; berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Kota Pasuruan&comma; kasus pembunuhan ini rupanya sudah direncanakan oleh tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Tersangka telah menyiapkan pisau sejak dari rumah tersangka&comma; karena sebelumnya&comma; Korban datang ke rumah tersangka menagih uang sambil marah-marah ke istri tersangka&comma;” jelas Kompol Azi Pratas Guspitu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Kota Pasuruan adalah&comma; 1 sepasang sandal milik korban&comma; 1 buah kaos lengan pendek warna belang hitam abu-abu&comma; celana pendek jens&comma; 1 buah anak kunci&comma; 1 buah HP&comma; 1 buah jam tangan korban&comma; 1 Unit Mobil warna putih merek wuling&comma; 1 bilah senjata tajam warna silver&comma; 10 batang Forek emas&comma; 38 batang Forek emas&comma; 1 buah HP merk Samsung Z Ford 2 warna hitam&comma; 1 buah kaos tersangka warna merah&comma; dan 1 buah sapu tangan warna hijau muda&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kini pelaku telah ditahan dan dikenakan pasal 459 UU&period; Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain&comma; diancam karena pembunuhan dengan rencana&comma; dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu&comma; paling lama 20tahun dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Polres Kota Pasuruan berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan diri serta berhati-hati dalam mempercayai orang lain&period; &lpar;syn&sol;red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Share
Published by
Redaksi
Tags: Headline

Recent Posts

Dishub Kota Pasuruan Mengaku Tak Ketahui Besaran PBJT dari PLN

KOTA PASURUAN, gatradaily.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan mengaku tidak mengetahui besaran Pajak Barang…

14 jam ago

Satlantas Polres Pasuruan Terapkan Tilang Hand Held Berbasis Digital

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan mulai menerapkan sistem tilang berbasis…

17 jam ago

DPO Kasus Penganiayaan Cafe Edelwis Satu Pelaku Ditangkap, Dua Masih Diburu

PASURUAN | gatradaily.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Cafe Edelwis, Kecamatan Purwosari,…

19 jam ago

Dispora Kabupaten Pasuruan Gelar Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D, Perkuat Pembinaan Usia Dini

PASURUAN | gatradaily.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan menggelar kursus pelatih sepak…

2 hari ago

PLN UP3 Pasuruan Bungkam Soal Setoran PPJ ke Pemda, Poros Tengah: Uang Rakyat, Kenapa Ditutup-tutupi?

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Penerimaan daerah dari Pajak Penerangan Jalan [PPJ] yang kini bernama…

2 hari ago

Pemdes Randupitu Salurkan BPNT untuk 237 KPM, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

PASURUAN | gatradaily.com — Pemerintah Desa Randupitu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat…

3 hari ago