Hukum & Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Gempol Ditangkap, Polisi Sita 19,5 Gram Barang Bukti

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pande Rejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Dalam pengungkapan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.00 WIB itu, polisi menangkap dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri.

Keduanya berinisial AHP (43), warga Desa Beji, Kecamatan Beji, serta LHR (35), warga Desa Glanggang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 19,504 gram beserta sejumlah barang bukti lain.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin, S.H., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu oleh seorang ibu rumah tangga di wilayah Gempol.

“Informasi kami terima dari masyarakat, kemudian anggota melakukan pengamatan dan penyamaran untuk memastikan kebenarannya,” ujar perwira berpangkat perwira pertama saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026).

Dari hasil penyelidikan, LHR diduga berperan sebagai pengedar. Dalam pengembangan kasus, petugas lebih dulu mengamankan AHP yang diduga merupakan orang kepercayaan sekaligus bagian dari jaringan, sebelum akhirnya LHR turut ditangkap beserta barang bukti.

“Petugas mengamankan AHP terlebih dahulu, kemudian dilakukan pengembangan hingga LHR berikut barang bukti dapat diamankan,” kata dia.

Barang bukti yang disita meliputi satu kantong plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 19,504 gram, bendel klip kosong, bungkus aluminium, timbangan elektrik, alat hisap dari sedotan, buku catatan, satu bungkus makanan ringan, satu kartu ATM, serta tiga unit telepon genggam.

Menurut Sadikin, penyidik masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. “Pengembangan masih berjalan untuk menelusuri jaringan yang terkait,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII ke-50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mereka terancam pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau pidana mati.(syn)

Redaksi

Recent Posts

Randupitu Jadi Inspirasi Desa Digital, DPRD Pasuruan Dorong Transformasi Berbasis Generasi Muda

PASURUAN | gatradaily.com – Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dinilai menjadi inspirasi dalam pengembangan…

2 hari ago

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

JAKARTA | gatradaily.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada…

3 hari ago

Dugaan Judi Sabung Ayam Sedati Buka lagi, Yoga Sentil Polresta Sidoarjo dan Kades Pepe Menolak

SIDOARJO | gatradaily.com – Warga Desa Pepe dan Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, mengeluhkan kembali…

3 hari ago

Diduga Mengantuk, Toyota Cross Tabrak Truk Hino di Tol Gempas, Dua Orang Terluka

PASURUAN | gatradaily.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Cross dan truk Hino…

3 hari ago

Warga Dusun Jalid Tongaswetan Swadaya Bangun Saluran Irigasi untuk Cegah Luapan Air Hujan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Warga Dusun Jalid, Desa Tongaswetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, kembali menunjukkan…

3 hari ago

Wartawan di Pasuruan Dihakimi Oknum Perangkat Desa Terkait Berita Tambang: “Celurit Terhunus, Demokrasi Terancam!”

PASURUAN | gatradaily.com – Seorang wartawan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, melaporkan dugaan pengancaman yang…

4 hari ago