Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto.
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PAMEKASAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Polres Pamekasan resmi menetapkan seorang oknum lora berinisial MMS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial SU. Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Jumat (13/3/2026) sore.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang masuk ke kepolisian pada Februari 2026. Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan status hukum terhadap terlapor.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, mengatakan penetapan MMS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan. Kami juga telah melakukan gelar perkara, sehingga oknum lora berinisial MMS resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Yoyok.</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut dia, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam tindak kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.</p>
<p style="text-align: justify;">“Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka yakni maksimal 12 tahun penjara,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">Meski status tersangka telah ditetapkan, hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap MMS. Polisi masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka pada Senin (16/3/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Yoyok menegaskan, perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum karena tidak termasuk delik aduan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kasus ini bukan delik aduan, melainkan tindak pidana kekerasan seksual. Artinya, perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan,” tegasnya.(red)</p>

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggagalkan…
PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan menggelar acara pisah kenal pejabat…
PASURUAN | gatradaily.com – Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkotika…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aktivitas pertambangan milik PT Ussy Persada Grup (UPG) di Desa Patalan,…
PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan kembali melakukan rotasi jabatan sebagai bagian dari penyegaran organisasi.…
PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan penjualan tanah urug yang berasal dari area pembangunan PT Sung…