Hukum & Kriminal

Oknum Lora di Pamekasan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PAMEKASAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Polres Pamekasan resmi menetapkan seorang oknum lora berinisial MMS sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial SU&period; Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar Jumat &lpar;13&sol;3&sol;2026&rpar; sore&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang masuk ke kepolisian pada Februari 2026&period; Setelah menerima laporan&comma; penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti sebelum menetapkan status hukum terhadap terlapor&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasatreskrim Polres Pamekasan&comma; AKP Yoyok Hardianto&comma; mengatakan penetapan MMS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menilai unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan&period; Kami juga telah melakukan gelar perkara&comma; sehingga oknum lora berinisial MMS resmi kami tetapkan sebagai tersangka&comma;” ujar Yoyok&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut dia&comma; tersangka dijerat dengan ketentuan pidana dalam tindak kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Ancaman hukuman yang dikenakan kepada tersangka yakni maksimal 12 tahun penjara&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Meski status tersangka telah ditetapkan&comma; hingga kini penyidik belum melakukan penahanan terhadap MMS&period; Polisi masih menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka pada Senin &lpar;16&sol;3&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Yoyok menegaskan&comma; perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum karena tidak termasuk delik aduan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kasus ini bukan delik aduan&comma; melainkan tindak pidana kekerasan seksual&period; Artinya&comma; perkara tetap diproses sesuai hukum yang berlaku dan tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan&comma;” tegasnya&period;&lpar;red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Satlantas Polres Pasuruan Terapkan Tilang Hand Held Berbasis Digital

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan mulai menerapkan sistem tilang berbasis…

7 jam ago

DPO Kasus Penganiayaan Cafe Edelwis Satu Pelaku Ditangkap, Dua Masih Diburu

PASURUAN | gatradaily.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Cafe Edelwis, Kecamatan Purwosari,…

9 jam ago

Dispora Kabupaten Pasuruan Gelar Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D, Perkuat Pembinaan Usia Dini

PASURUAN | gatradaily.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan menggelar kursus pelatih sepak…

1 hari ago

PLN UP3 Pasuruan Bungkam Soal Setoran PPJ ke Pemda, Poros Tengah: Uang Rakyat, Kenapa Ditutup-tutupi?

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Penerimaan daerah dari Pajak Penerangan Jalan [PPJ] yang kini bernama…

1 hari ago

Pemdes Randupitu Salurkan BPNT untuk 237 KPM, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

PASURUAN | gatradaily.com — Pemerintah Desa Randupitu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat…

2 hari ago

Khidmat, Pegawai Lapas Pasuruan Ikuti Tasyakuran HBP ke-62 Secara Virtual

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan saat…

2 hari ago