Kriminal

Meresahkan !! Perihal Kasus SS di Purwodadi, Ini kata Ditresnarkoba Polda Jatim dan Aktivis Pegiat Anti Narkoba

Pasuruan|Gatradaily.com-Anggota Resnarkoba Polda Jatim, Briptu H, kini masih terus di proses internal oleh Propam.Penyebab nya ialah terkait pelepasan tersangka terduga penyalahgunaan narkoba, jenis sabu-sabu, oleh dirinya, di wilayah Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, pada waktu lalu.

Pasalnya, dalam pelepasan tersebut ada besaran nominal uang yang dilakukan Briptu H. Dan membikin heboh jagat raya khususnya masyarakat Pasuruan. Setalah viral, diketahui uang tersebut dikembalikan kepada keluarga tersangka, namun tersangka sampai saat ini masih bebas jelas jelas melakukan tindak pidana narkoba, seharusnya di lakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukumnya.

Perihal ini, Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Arie Ardian R,Saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, menyatakan bahwa, Briptu H kini masih menjalani proses internal yang dilakukan oleh Propam.

“Saat ini Briptu H, masih terus menjalani proses internal, yang dilakukan oleh Propam, terkait tersangka akan kita lidik, klo memang pengedar akan kita tindak lanjuti, sesuai hukum yang berlaku”, tegasnya

Lebih lanjut, Kombes Pol. Arie Ardian R, juga menambahkan, terkait tersangka (A) akan terus kita kembangkan dan kita lidik tersangka lain, tandasnya.

Sementara itu, aktivis pegiat Anti Narkoba, sekaligus ketua Gerakan Mencegah Dan Mengobati (GMDM) DPD Pasuruan, Suharto SH, mendorong dan mendukung penuh, supaya Polda Jatim, untuk segera proses hukum terkait tersangka pengedar sabu-sabu di Dusun Sempu.

“GMDM DPD Pasuruan, mendukung penuh langkah Polda Jatim, untuk memproses hukum, tersangka pengedar sabu-sabu di Dusun Sempu, karena para pengedar sabu-sabu sangat meresahkan masyarakat sekitar, para orang tua khawatir anak-anak mereka bisa terjerat pengaruh Narkoba, ” jelasnya pada awak media

“Salah satu indikator negara hukum adalah keberhasilan dalam penegakan hukumnya.Penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk dapat tegak atau berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dan telah diatur sebagai pedoman perilakunya dalam kehidupan manusia bermasyarakat dan bernegara.

Untuk itulah, sambung Suharto, maka ketentuan yang telah mengaturnya tidak akan berhenti dalam arti aturan yang tidak bergerak atau mati, tetapi tetap akan tegak bediri dan berjalan ke depan sebagaimana yang ditentukan oleh lembaga resmi dan diakui negara untuk mengaturnya. Dalam hal ini, Polda Jatim harus segera mengambil tindakan, untuk memproses hukum tersangka dan para DPO yang ada di Purwodadi, tutupnya.(HSN/Redpel)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi
Tags: Headline

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ungkap Dua Kasus Narkotika, Amankan Ganja dan Sabu

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap dua kasus…

8 jam ago

Kuasa Hukum BRN Tegaskan Tak Ada Perdamaian dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Isu adanya upaya perdamaian dalam kasus dugaan pengeroyokan yang diduga melibatkan…

16 jam ago

Polres Pasuruan Klarifikasi Kendaraan Dinas Masih Gunakan Pelat Nomor Lama

PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai penggunaan pelat nomor lama…

2 hari ago

Polantas Menyapa, Cara Satlantas Pasuruan Bangun Dialog dengan Warga

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memaksimalkan program “Polantas Menyapa” sebagai…

3 hari ago

DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Lantik Ketua Yayasan dan Empat Ketua Divisi

PASURUAN | gatradaily.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sarana Keadilan…

3 hari ago

Early Warning System Probolinggo Dinilai Lemah, Keselamatan Warga Terancam

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Sistem peringatan dini bencana (early warning system/EWS) di Kabupaten Probolinggo dinilai…

4 hari ago