Gatradaily.com | Pasuruan – Diduga kuat minyak bekas hasil olahan Tango, tanpa ijin resmi dari dinas terkait dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang kurangnya bertanggung jawab. Seperti yang satu ini, salah satu pabrik yang dinaungi OT Group PT. Ultra Prima Abadi Pandaan yang berada di jalan Keceling, Kemiri Sewu, Kec, Pandaan, Kab, Pasuruan. Kamis, (12/10/2023).

Modusnya, minyak sisa pengolahan dari perusahaan Tanggo tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dari dinas terkait. Baik angkutannya maupun lokasi penampungnya.

Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat LPK-BARATA, ikut geram terkait adanya aduan dari beberapa warga mengenai sisa minyak produksi yang diolah Suhadak warga Tunggul Wulung, Kec. Pandaan Kab. Pasuruan tersebut diduga tanpa dokumen resmi (manifes) dan dibawa ke lokasi penampungan untuk diproses menjadi minyak curah.ungkapnya

“Kita sudah temui pemiliknya, namun tidak bisa menunjukkan surat lengkapnya, baik CV, maupun PT,” ujarnya.

Lebih lanjut Suryadi, dirinya juga sudah berkirim surat untuk permohonan audensi (12/10/2023) ke pihak pabrik. Namun apa, bukannya disambut dengan baik. Tapi malah pihak perusahaan tidaklah sangat ber etika.

“Kita ditemuai di giras, oleh salah satu kepala satpam, namun dirinya juga mengaku sebagai humas PT. Ultra Prima Abadi Pandaan,” katanya.

Sementara itu, LPK-BARATA yang dikomandoi Suryadi dan media terkait minyak yang diduga tanpa izin tersebut akan bersurat ke Dinas terkait, ketentuan izin pengelolaan limbah B3 dalam Pasal 59 ayat (4), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 102 UU Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PLH) tidak perlu ditafsirkan kembali, karena sudah jelas dan tegas dalam penormaannya. sudah jelas Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).pungkasnya.(Syn/tim)