Berita

Mafia BBM Jenis Pertalite di SPBU Sedarum Patut Disorot, Diduga Keterlibatan Oknum (APH)

PASURUAN | gatradaily.com – Maraknya penyalagunaan BBM jenis Pertalite serta banyaknya mafia yang diduga menimbun, itu terjadi dari lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum.

Bahkan, disinyalir ada dugaan pembiaran sehingga para mafia BBM dengan se-enaknya melenggang bebas meraup keuntungan dari hasil jual beli minyak BBM bersubsidi, yang sebenarnya untuk masyarakat miskin.

Sehingga masyarakat yang akan menanggung dampaknya hingga antrian panjang sering kali terjadi.

Berawal dari informasi warga, mereka mengatakan bahwa, beberapa kali menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Sedarum, dengan nomer lambung (54.671.xx) Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Yang mana modus operandinya membeli BBM bersubsidi dengan memakai alat transportasi menggunakan mobil zebra berwarna hijau tua dengan nomor Polisi (S 1111 AP).

“Mereka menggunakan mobil berwarna hijau tua jenis zebra, dengan cara estafed atau bolak balik membeli Pertalite di SPBU tersebut,” kata warga kepada awak media, Senin (26/02/24).

Mirisnya lagi, praktek seperti ini tidak tercium atau adakah kesengajaan Aparat Penegak Hukum di wilayah hukum Kota Pasuruan. Dan bahkan, menurut informasi yang didapat, ada keterlibatan oknum (APH) dengan inisial (AG).

“Masak mas kita tiap waktu saja sering kali mengetahuinya akan aktifitas mereka. Mirisnya lagi, informasinya adanya keterlibatan oknum APH inisial (AG) itu. Untuk dinasnya saya kurang paham,” ujar warga.

Dari hasil pantauan awak media memang benar, apa yang dikatakan saksi mata, aktifitas pengangkut BBM jenis Pertalite yang dilakukan mafia minyak yang terjadi di beberapa SPBU Sedarum di wilayah hukum Kota Pasuruan, dengan santainya mereka mengangkut dengan mobil, bahkan sepeda motor dari SPBU menuju ke tempat penampungan untuk disedot dan di sinyalir dipindah ke jerigen lalu dijual kembali di sekitaran Kabupaten Pasuruan maupun Kota Pasuruan.

“Mengacu pada undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 Jo pasal 58, barang siapa dengan sengaja menyalahgunakan BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun, dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

Sampai berita ini diturunkan, kami masih akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, guna sebagai perimbangan sebuah pemberitaan.(Team)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pengelolaan Sampah Mandiri Randupitu Menarik Perhatian DPRD Sampang

PASURUAN | gatradaily.com – Persoalan pengelolaan sampah masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten…

17 jam ago

Skandal Pembangunan Bandara KASA Situbondo: Material Tambang Ilegal Mengancam Proyek Strategis Nasional

SITUBONDO | gatradaily.com — Proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad (KASA) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur,…

20 jam ago

LSM Laporkan Dugaan Gratifikasi Rekrutmen THL RSUD Grati ke Polisi

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat…

22 jam ago

Di Bawah Pimpinan Kapolres AKBP Harto, Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi Terbongkar

PASURUAN | gatradaily.com – Kepolisian Resor Pasuruan membongkar jaringan pengedaran uang palsu lintas kabupaten hingga…

23 jam ago

Ketua LSM AGTIB Soroti Dugaan Truk Berpelat Mati di Proyek Sekolah Rakyat Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) menyoroti dugaan…

1 hari ago

Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK, Akhir Kontroversi Panjang Kepemimpinannya

SURABAYA | gatradaily.com — Bupati Pati Sudewo akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi…

1 hari ago