Berita

Mafia BBM Jenis Pertalite di SPBU Sedarum Patut Disorot, Diduga Keterlibatan Oknum (APH)

PASURUAN | gatradaily.com – Maraknya penyalagunaan BBM jenis Pertalite serta banyaknya mafia yang diduga menimbun, itu terjadi dari lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum.

Bahkan, disinyalir ada dugaan pembiaran sehingga para mafia BBM dengan se-enaknya melenggang bebas meraup keuntungan dari hasil jual beli minyak BBM bersubsidi, yang sebenarnya untuk masyarakat miskin.

Sehingga masyarakat yang akan menanggung dampaknya hingga antrian panjang sering kali terjadi.

Berawal dari informasi warga, mereka mengatakan bahwa, beberapa kali menemukan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Sedarum, dengan nomer lambung (54.671.xx) Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Yang mana modus operandinya membeli BBM bersubsidi dengan memakai alat transportasi menggunakan mobil zebra berwarna hijau tua dengan nomor Polisi (S 1111 AP).

“Mereka menggunakan mobil berwarna hijau tua jenis zebra, dengan cara estafed atau bolak balik membeli Pertalite di SPBU tersebut,” kata warga kepada awak media, Senin (26/02/24).

Mirisnya lagi, praktek seperti ini tidak tercium atau adakah kesengajaan Aparat Penegak Hukum di wilayah hukum Kota Pasuruan. Dan bahkan, menurut informasi yang didapat, ada keterlibatan oknum (APH) dengan inisial (AG).

“Masak mas kita tiap waktu saja sering kali mengetahuinya akan aktifitas mereka. Mirisnya lagi, informasinya adanya keterlibatan oknum APH inisial (AG) itu. Untuk dinasnya saya kurang paham,” ujar warga.

Dari hasil pantauan awak media memang benar, apa yang dikatakan saksi mata, aktifitas pengangkut BBM jenis Pertalite yang dilakukan mafia minyak yang terjadi di beberapa SPBU Sedarum di wilayah hukum Kota Pasuruan, dengan santainya mereka mengangkut dengan mobil, bahkan sepeda motor dari SPBU menuju ke tempat penampungan untuk disedot dan di sinyalir dipindah ke jerigen lalu dijual kembali di sekitaran Kabupaten Pasuruan maupun Kota Pasuruan.

“Mengacu pada undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, pasal 53 Jo pasal 58, barang siapa dengan sengaja menyalahgunakan BBM bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun, dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

Sampai berita ini diturunkan, kami masih akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, guna sebagai perimbangan sebuah pemberitaan.(Team)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Ambulans Dihadang Petugas Proyek, Warga Wonokerto Geram, Proyek Pemeliharaan Jalan Bangil–Wonokerto Dinilai Abaikan Prosedur

PASURUAN | gatradaily.com— Insiden ambulans yang dihentikan oleh petugas proyek pemeliharaan berkala Jalan Bangil–Wonokerto memicu…

11 jam ago

Aktivitas Mencurigakan di Sukorejo, Dugaan Pengoplosan LPG Munculkan Keresahan Warga

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pengoplosan LPG di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan…

1 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan dan Dishub Gelar Rampcheck Jeep Wisata di Tosari untuk Antisipasi Nataru

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan…

1 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan Pasang Spanduk Imbauan Rawan Longsor di Jalur Wisata Tosari

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memasang delapan spanduk imbauan rawan…

1 hari ago

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, Tinjau Skrining Kesehatan Gratis di Puskesmas Ngempit

PASURUAN | gatradaily.com — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, meninjau langsung…

1 hari ago

DPD LP2KP Pasuruan Bantah Pencatutan Nama dalam Pemberitaan soal Penanganan Perkara

PASURUAN | gatradaily.com — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan & Kinerja Pemerintahan (LP2KP) Pasuruan…

1 hari ago