Nasional

LSM LIRA: Bencana di Aceh–Sumut–Sumbar Diduga Akibat Kerusakan Lingkungan, Minta Investigasi Nasional

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>JAKARTA<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat &lpar;LSM LIRA&rpar; menduga rangkaian bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh&comma; Sumatera Utara&comma; dan Sumatera Barat tidak semata-mata disebabkan faktor alam&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Organisasi ini menilai bencana tersebut merupakan akumulasi kerusakan lingkungan yang berlangsung dalam waktu lama dan melibatkan aktivitas manusia&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Wakil Presiden LSM LIRA Bidang Koordinator Nasional &lpar;Kornas&rpar; sekaligus Ketua Tim Investigasi&comma; Samsudin&comma; mengatakan ketiga provinsi tersebut berada dalam satu bentang ekologis strategis di wilayah barat Pulau Sumatera&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kerusakan kawasan hulu&comma; daerah aliran sungai &lpar;DAS&rpar;&comma; serta hutan lindung diduga telah melemahkan fungsi perlindungan alam&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Ketika hutan dan DAS mengalami tekanan akibat pembalakan liar&comma; alih fungsi lahan&comma; serta lemahnya pengendalian perizinan&comma; curah hujan tinggi dengan mudah bermuara pada banjir bandang dan longsor&comma;” kata Samsudin dalam keterangan tertulis&comma; Minggu &lpar;14&sol;12&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut Samsudin&comma; LSM LIRA telah mengantongi data awal terkait dugaan perusakan hutan di Aceh&comma; Sumatera Utara&comma; dan Sumatera Barat&period; Data tersebut mencakup identitas sejumlah perusahaan&comma; informasi perizinan&comma; aktivitas lapangan&comma; serta dugaan keterlibatan oknum yang diduga melakukan pembiaran terhadap praktik illegal logging dan pelanggaran kehutanan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Seluruh data akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk diuji secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Samsudin menambahkan&comma; Presiden LSM LIRA telah mengeluarkan instruksi nasional kepada seluruh struktur organisasi&comma; mulai dari gubernur&comma; bupati&comma; wali kota LSM LIRA&comma; hingga LBH LIRA di seluruh Indonesia&comma; untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kerusakan hutan dan lingkungan di daerah masing-masing&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Investigasi tersebut difokuskan pada dugaan kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara&comma; mengancam keselamatan masyarakat akibat risiko longsor dan banjir bandang&comma; serta kemungkinan keterlibatan korporasi maupun aparatur negara&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Ketika kerusakan hutan mengancam nyawa rakyat dan merugikan negara&comma; sikap diam tidak dapat dibenarkan&comma;” tegas Samsudin&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">LSM LIRA juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan profesional&comma; termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kejahatan kehutanan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain itu&comma; LSM LIRA mendorong Menteri Kehutanan RI Safri Samsudin melakukan audit komprehensif terhadap seluruh izin kehutanan&comma; khususnya di wilayah rawan bencana&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Apabila dugaan tersebut terbukti&comma; Samsudin menyebut perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan&comma; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup&comma; serta ketentuan pidana terkait penyertaan dan pembantuan dalam KUHP&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">LSM LIRA menegaskan&comma; langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong keadilan ekologis dan perlindungan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana&period;&lpar;tim&lowbar;red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Pemerintah Terapkan WFH Setiap Jumat bagi ASN Mulai 1 April 2026

SURABAYA | gatradaily.com – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil…

11 jam ago

Kolam Renang Swargi Pitaloka Asri Gratiskan Tiket Masuk Dua Hari, Warga Antusias Datang Bersama Keluarga

PASURUAN | gatradaily.com – Pengelola Kolam Renang Swargi Pitaloka Asri di Desa Dawesari, Kecamatan Grati,…

12 jam ago

Pasca Lebaran, Satgas Pangan Polres Pasuruan Temukan Harga Cabai Turun di Pasar Bangil

PASURUAN | gatradaily.com – Satgas Pangan Polres Pasuruan kembali melakukan pemantauan harga bahan pokok di…

21 jam ago

Mobil Curian Mitsubishi L300 Ditemukan di Sampang, Polisi Lacak Lewat GPS

PASURUAN | gatradaily.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Purwosari, Polres Pasuruan, berhasil menemukan satu unit…

2 hari ago

Paripurna LKPJ 2025 Digelar, DPRD Evaluasi Capaian Pemkab Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)…

2 hari ago

Ribuan Warga Prigen Tolak Pembangunan di Hutan Tretes, Pansus DPRD Janji Keluarkan Rekomendasi

PASURUAN | gatradaily.com – Ribuan warga Prigen yang tergabung dalam masyarakat peduli lingkungan menggelar aksi…

3 hari ago