JAKARTA | gatradaily.com — Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) menduga rangkaian bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak semata-mata disebabkan faktor alam.
Organisasi ini menilai bencana tersebut merupakan akumulasi kerusakan lingkungan yang berlangsung dalam waktu lama dan melibatkan aktivitas manusia.
Wakil Presiden LSM LIRA Bidang Koordinator Nasional (Kornas) sekaligus Ketua Tim Investigasi, Samsudin, mengatakan ketiga provinsi tersebut berada dalam satu bentang ekologis strategis di wilayah barat Pulau Sumatera.
Kerusakan kawasan hulu, daerah aliran sungai (DAS), serta hutan lindung diduga telah melemahkan fungsi perlindungan alam.
“Ketika hutan dan DAS mengalami tekanan akibat pembalakan liar, alih fungsi lahan, serta lemahnya pengendalian perizinan, curah hujan tinggi dengan mudah bermuara pada banjir bandang dan longsor,” kata Samsudin dalam keterangan tertulis, Minggu (14/12/25).
Menurut Samsudin, LSM LIRA telah mengantongi data awal terkait dugaan perusakan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Data tersebut mencakup identitas sejumlah perusahaan, informasi perizinan, aktivitas lapangan, serta dugaan keterlibatan oknum yang diduga melakukan pembiaran terhadap praktik illegal logging dan pelanggaran kehutanan.
“Seluruh data akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk diuji secara objektif sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Samsudin menambahkan, Presiden LSM LIRA telah mengeluarkan instruksi nasional kepada seluruh struktur organisasi, mulai dari gubernur, bupati, wali kota LSM LIRA, hingga LBH LIRA di seluruh Indonesia, untuk melakukan investigasi menyeluruh terhadap kerusakan hutan dan lingkungan di daerah masing-masing.
Investigasi tersebut difokuskan pada dugaan kerusakan lingkungan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, mengancam keselamatan masyarakat akibat risiko longsor dan banjir bandang, serta kemungkinan keterlibatan korporasi maupun aparatur negara.
“Ketika kerusakan hutan mengancam nyawa rakyat dan merugikan negara, sikap diam tidak dapat dibenarkan,” tegas Samsudin.
LSM LIRA juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memastikan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan profesional, termasuk terhadap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik kejahatan kehutanan.
Selain itu, LSM LIRA mendorong Menteri Kehutanan RI Safri Samsudin melakukan audit komprehensif terhadap seluruh izin kehutanan, khususnya di wilayah rawan bencana.
Apabila dugaan tersebut terbukti, Samsudin menyebut perbuatan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta ketentuan pidana terkait penyertaan dan pembantuan dalam KUHP.
LSM LIRA menegaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya mendorong keadilan ekologis dan perlindungan keselamatan masyarakat di wilayah rawan bencana.(tim_red)
























Tinggalkan Balasan