Politik

KH Nasih Nizar Tolak Kepemimpinan Plt Golkar Pasuruan, Sebut Tidak Sesuai Aturan Partai

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> — Munculnya kepengurusan Pelaksana Tugas &lpar;Plt&rpar; di jajaran Ketua&comma; Sekretaris&comma; dan Bendahara DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan memicu reaksi dari tokoh senior partai sekaligus ulama kharismatik&comma; KH Nasih Nizar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kiai yang dikenal sebagai ahli fiqih itu menolak penunjukan Plt yang dinilainya tidak sesuai dengan mekanisme organisasi dan aturan partai&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Haram hukumnya mengikuti jejak pimpinan Plt yang tidak sesuai aturan itu&comma;” kata KH Nasih Nizar kepada awak media&comma; Selasa &lpar;21&sol;10&sol;2025&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut dia&comma; dasar penunjukan Plt di tubuh DPD Golkar Kabupaten Pasuruan belum memiliki kejelasan formal&period; Hingga kini&comma; Surat Keputusan &lpar;SK&rpar; penetapan Plt yang beredar belum diketahui asal-usul maupun legalitasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">KH Nasih menilai&comma; kebijakan DPD Partai Golkar Jawa Timur yang menonaktifkan sejumlah pengurus kabupaten&sol;kota tidak sesuai dengan ketentuan partai&comma; khususnya Pasal 75 yang mengatur mekanisme peralihan jabatan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Dalam hukum fiqih&comma; tindakan semacam itu bisa dikategorikan ghosop&comma; yaitu mengambil hak orang lain secara tidak benar&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia menegaskan&comma; jika penunjukan Plt dilakukan tanpa prosedur yang sah&comma; maka pengurus di tingkat kabupaten maupun kecamatan tidak wajib mengikuti arahan dari kepengurusan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau DPD provinsi memaksakan menunjuk seseorang menjadi Plt&comma; maka pengurus di bawahnya tidak boleh mendukung kebijakan itu&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">KH Nasih juga menyampaikan kesiapannya untuk berdiskusi terbuka dengan siapa pun dari jajaran pengurus Golkar&comma; baik di tingkat provinsi&comma; kabupaten&sol;kota&comma; maupun kecamatan&comma; guna membahas pandangannya tersebut&period;<br &sol;>&NewLine;Namun&comma; ia menegaskan bahwa dialog harus didasarkan pada hukum fiqih&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Mengingat soal ghosop itu termasuk perbuatan yang jelas dilarang dalam Al-Qur’an&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Lebih lanjut&comma; ia menegaskan bahwa pandangannya tidak terkait dengan persoalan pencalonan dalam Musyawarah Daerah &lpar;Musda&rpar; DPD Golkar Kabupaten Pasuruan&period; Menurutnya&comma; sikap itu murni didasari pertimbangan hukum agama dan prinsip kebenaran&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Pendapat saya ini berlaku untuk semua pengurus Golkar di Jawa Timur&comma; bukan hanya di Pasuruan&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">KH Nasih juga mengingatkan bahwa jika Musda tetap diselenggarakan di bawah kepemimpinan Plt&comma; maka hasilnya bisa dianggap tidak sah secara moral dan agama&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Ketua terpilih hasil Musda seperti itu bisa dianggap hasil ghosop&period; Bahkan caleg yang direkrut oleh ketua hasil Musda Plt&comma; haram untuk dipilih&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">KH Nasih menutup pernyataannya dengan menegaskan akan mengambil langkah tegas jika situasi tersebut terus berlanjut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kalau nonaktif ini tetap dipaksakan dan Plt berlanjut&comma; saya dan anak saya akan mengundurkan diri&period; Lebih baik mundur daripada menanggung dosa besar selama lima tahun&comma;” pungkasnya&period;&lpar;ze&sol;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Kades Kluwut Bantah Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Innova Reborn

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M. Yusuf Hasim, membantah…

1 hari ago

Purwodadi Bersholawat Bersama Kapolres Pasuruan, Santuni 100 Anak Yatim

PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan “Purwodadi Bersholawat” bersama Kapolres…

2 hari ago

Polres Pasuruan Kota Tegaskan Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Transparan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang…

3 hari ago

Lamban! Kasus Penganiayaan di Pasuruan Mandek Dua Tahun, Polres Pasuruan Kota Dipertanyakan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kinerja penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi sorotan tajam. Bagaimana…

3 hari ago

Operasi 24 Jam, Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 5 Pengedar Sabu di Empat Lokasi

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap lima tersangka pengedar sabu…

3 hari ago

Rumah Sehat Nawasena Arsa Gelar Buka Bersama, Perkuat Pemulihan Spiritual Pasien Rehabilitasi

MALANG | gatradaily.com – Rumah Sehat rehabilitasi milik Yayasan Nawasena Arsa Indonesia di Kecamatan Lawang,…

4 hari ago