<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> — Munculnya kepengurusan Pelaksana Tugas (Plt) di jajaran Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPD Partai Golkar Kabupaten Pasuruan memicu reaksi dari tokoh senior partai sekaligus ulama kharismatik, KH Nasih Nizar.</p>
<p style="text-align: justify;">Kiai yang dikenal sebagai ahli fiqih itu menolak penunjukan Plt yang dinilainya tidak sesuai dengan mekanisme organisasi dan aturan partai.</p>
<p style="text-align: justify;">“Haram hukumnya mengikuti jejak pimpinan Plt yang tidak sesuai aturan itu,” kata KH Nasih Nizar kepada awak media, Selasa (21/10/2025).</p>
<p style="text-align: justify;">Menurut dia, dasar penunjukan Plt di tubuh DPD Golkar Kabupaten Pasuruan belum memiliki kejelasan formal. Hingga kini, Surat Keputusan (SK) penetapan Plt yang beredar belum diketahui asal-usul maupun legalitasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">KH Nasih menilai, kebijakan DPD Partai Golkar Jawa Timur yang menonaktifkan sejumlah pengurus kabupaten/kota tidak sesuai dengan ketentuan partai, khususnya Pasal 75 yang mengatur mekanisme peralihan jabatan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Dalam hukum fiqih, tindakan semacam itu bisa dikategorikan ghosop, yaitu mengambil hak orang lain secara tidak benar,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menegaskan, jika penunjukan Plt dilakukan tanpa prosedur yang sah, maka pengurus di tingkat kabupaten maupun kecamatan tidak wajib mengikuti arahan dari kepengurusan tersebut.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kalau DPD provinsi memaksakan menunjuk seseorang menjadi Plt, maka pengurus di bawahnya tidak boleh mendukung kebijakan itu,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">KH Nasih juga menyampaikan kesiapannya untuk berdiskusi terbuka dengan siapa pun dari jajaran pengurus Golkar, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun kecamatan, guna membahas pandangannya tersebut.<br />
Namun, ia menegaskan bahwa dialog harus didasarkan pada hukum fiqih.</p>
<p style="text-align: justify;">“Mengingat soal ghosop itu termasuk perbuatan yang jelas dilarang dalam Al-Qur’an,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pandangannya tidak terkait dengan persoalan pencalonan dalam Musyawarah Daerah (Musda) DPD Golkar Kabupaten Pasuruan. Menurutnya, sikap itu murni didasari pertimbangan hukum agama dan prinsip kebenaran.</p>
<p style="text-align: justify;">“Pendapat saya ini berlaku untuk semua pengurus Golkar di Jawa Timur, bukan hanya di Pasuruan,” katanya.</p>
<p style="text-align: justify;">KH Nasih juga mengingatkan bahwa jika Musda tetap diselenggarakan di bawah kepemimpinan Plt, maka hasilnya bisa dianggap tidak sah secara moral dan agama.</p>
<p style="text-align: justify;">“Ketua terpilih hasil Musda seperti itu bisa dianggap hasil ghosop. Bahkan caleg yang direkrut oleh ketua hasil Musda Plt, haram untuk dipilih,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">KH Nasih menutup pernyataannya dengan menegaskan akan mengambil langkah tegas jika situasi tersebut terus berlanjut.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kalau nonaktif ini tetap dipaksakan dan Plt berlanjut, saya dan anak saya akan mengundurkan diri. Lebih baik mundur daripada menanggung dosa besar selama lima tahun,” pungkasnya.(ze/syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M. Yusuf Hasim, membantah…
PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan “Purwodadi Bersholawat” bersama Kapolres…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kinerja penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi sorotan tajam. Bagaimana…
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap lima tersangka pengedar sabu…
MALANG | gatradaily.com – Rumah Sehat rehabilitasi milik Yayasan Nawasena Arsa Indonesia di Kecamatan Lawang,…