PASURUAN | gatradaily.com – Terkait adanya salah satu oknum wartawan dan anggota AJPB (Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu) ditangkap oleh pihak Satreskrim Polres Pasuruan,pada Kamis dini hari (5/12/24) sekitar pukul 02:00 Wib dengan aduan pemerasan serta mengaku sebagai buser.
Ketua AJPB, Henry Sulfianto,S.Sos,SH menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh pihak Satreskrim Polres Pasuruan.
Perlu kami informasikan bahwa dalam AD / ART Aliansi Jurnalis Pasuruan (AJPB), telah termaktub yang pada pokoknya “setiap anggota AJPB yang tersandung kasus pelangaran hukum & atau telah dinyatakan bersalah sesuai keputusan yang berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan dikeluarkan dari keanggotaan AJPB dan AJPB selaku organisasi profesi tidak memberikan bantuan hukum terhadap yang bersangkutan”. tegas Londo pria plontos
Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), salah satu dari sekian banyak organisasi profesi utamanya profesi jurnalistik, menjujung tinggi Kode Etik Jurnalistik serta mendukung pihak Aparatur Penegak Hukum dalam proses hukum yang berkeadilan.
Berdasarkan rapat koordinasi bersama 3 komisioner AJPB yakni Andik Iswaman, Masroni dan Tody Pras diputuskan bahwa, tindakan melawan hukum yang dilakukan LW dan AY (tersangka kasus pemerasan) adalah tanggungjawab pribadi serta tidak ada hubungannya dengan AJPB.
“Pihak AJPB sendiri tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap setiap anggotanya yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum. Semua diserahkan pada proses hukum,” tutup Ketua AJPB.
Hingga berita ini selesai dibuat, belum ada keterangan resmi dari kepolisian. Namun, kasus ini cukup menyita perhatian insan pers di Pasuruan.
Sebagai informasi, FDH melalui kuasa hukumnya melaporkan dugaan pemerasan pada Oktober 2024. Perempuan berusia 52 tahun ini mengaku diperas oleh 4 orang yang mengaku wartawan dan buser.
Awalnya, FDH dimintai tolong untuk menyuntikan pemutih, vitamin C dan infus di rumah salah satu warga Tambaan, Bangil. Saat akan menyuntik itulah, FDH didatangi dua orang pria yang mengaku buser.
FDH diancam akan dijerat pelanggaran regulasi kesehatan. Dengan mengeluarkan borgol dan menyita uang sebesar 700 ribu, dompet, Handphone dan Handphone keponakannya ikut disita untuk barang bukti.
Tak lama kemudian datang pria yang mengaku sebagai wartawan. Pria ini menawarkan menjadi mediator agar FDH tidak diproses hukum. Caranya dengan memberi uang damai.
Ringkasnya, FDH dimintai uang sebesar 100 juta namun ditawar 45 juta biar tidak diproses hukum, akhirnya menyerahkan uang 45 juta kepada 4 orang ini. Penyerahan uangnya dilakukan di halaman Mapolsek Bangil. (Red)
Tinggalkan Balasan