Pemerintahan

Kejaksaan Negeri Pasuruan Ungkap Kasus Korupsi yang Merugikan Negara Hingga Miliaran Rupiah

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Kejaksaan Negeri &lpar;Kejari&rpar; Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap praktik korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Operasi penegakan hukum yang dimulai pada 14 Oktober 2024 tersebut telah menetapkan lima tersangka&comma; termasuk mantan pejabat pendidikan&comma; Bayu Putra Subandi&comma; S&period;Pd&comma; yang dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi &lpar;Tipikor&rpar; Surabaya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Berdasarkan putusan nomor 31&sol;PID&period;SUS-TPK&sol;2025&sol;PN SBY yang dikeluarkan pada 28 Juli 2025&comma; Bayu Putra Subandi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pengayaan diri secara melawan hukum yang berujung pada kerugian keuangan negara&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Rincian vonis yang dijatuhkan meliputi&colon;<&sol;p>&NewLine;<ul style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&NewLine;<li>Pidana pokok&colon; 6 tahun penjara<&sol;li>&NewLine;<li>Denda&colon; Rp200 juta &lpar;subsider 3 bulan kurungan&rpar;<&sol;li>&NewLine;<li>Uang pengganti&colon; Rp1&comma;955 miliar &lpar;dari total tersebut&comma; Rp191&comma;69 juta telah dibayarkan melalui penuntut umum&rpar;<&sol;li>&NewLine;<li>Sanksi tambahan&colon; Jika gagal melunasi&comma; asetnya akan disita dan diharuskan menjalani pidana tambahan selama 3 tahun&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ul>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kepala Kejari Pasuruan&comma; Teguh Ananta&comma; menjelaskan bahwa dana sejumlah Rp191&comma;69 juta tersebut merupakan dana yang seharusnya dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan&period; Sebagai bentuk itikad baik&comma; Bayu juga telah menyerahkan dua sertifikat tanah yang akan dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&&num;8220&semi;Proses hukum terhadap empat tersangka lainnya&comma; yaitu MN&comma; AP&comma; ES&comma; dan NKT&comma; akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya&period; Mereka diduga terlibat dalam skema korupsi terkait dana hibah pendidikan fiktif&period;&&num;8221&semi; jelas Kajari Teguh saat press reales&comma; Rabu &lpar;30&sol;7&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam pengembangan kasus ini&comma; Tim Jaksa Penyidik Kejari Pasuruan berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp2&comma;55 miliar&period; Kejaksaan mengamankan&colon;<&sol;p>&NewLine;<ul style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&NewLine;<li>Rp2&comma;013 miliar &lpar;dana hibah fiktif dari ES ke 11 PKBM&rpar;<&sol;li>&NewLine;<li>Rp230 juta dan tanah seluas 16&period;387&comma;5 m² &lpar;milik ES&rpar;<&sol;li>&NewLine;<li>Rp15 juta &lpar;dari NKT&rpar;<&sol;li>&NewLine;<li>Rp100 juta dan 1 sertifikat tanah &lpar;milik MN&rpar;<&sol;li>&NewLine;<li>2 sertifikat tanah &lpar;milik AP&rpar;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ul>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sebagian dari dana tersebut telah disetor ke Rekening Penerimaan Lelang &lpar;RPL&rpar; melalui tiga tahap penitipan pada Januari hingga April 2025&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Teguh Ananta menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Kami akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku korupsi&comma;” katanya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dengan vonis terhadap Bayu Putra Subandi dan proses hukum yang tengah berlangsung terhadap empat tersangka lainnya&comma; Kejari Pasuruan menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dalam sektor pendidikan serta pengelolaan keuangan daerah&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Prioritas utama kami tidak hanya mengejar hukuman&comma; tetapi juga pemulihan aset negara&comma;” pungkasnya&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Kades Kluwut Bantah Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Innova Reborn

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M. Yusuf Hasim, membantah…

1 hari ago

Purwodadi Bersholawat Bersama Kapolres Pasuruan, Santuni 100 Anak Yatim

PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan “Purwodadi Bersholawat” bersama Kapolres…

2 hari ago

Polres Pasuruan Kota Tegaskan Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Transparan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang…

3 hari ago

Lamban! Kasus Penganiayaan di Pasuruan Mandek Dua Tahun, Polres Pasuruan Kota Dipertanyakan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kinerja penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi sorotan tajam. Bagaimana…

3 hari ago

Operasi 24 Jam, Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 5 Pengedar Sabu di Empat Lokasi

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap lima tersangka pengedar sabu…

3 hari ago

Rumah Sehat Nawasena Arsa Gelar Buka Bersama, Perkuat Pemulihan Spiritual Pasien Rehabilitasi

MALANG | gatradaily.com – Rumah Sehat rehabilitasi milik Yayasan Nawasena Arsa Indonesia di Kecamatan Lawang,…

4 hari ago