Insert: Pasar Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, serta surat pernyataan Kepala Desa Sumberdawesari terkait permintaan pengosongan bangunan di atas saluran irigasi yang memicu polemik di tengah masyarakat.
<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Polemik mencuat di Desa Sumber Dawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, menyusul beredarnya surat permintaan pengosongan bangunan yang dikeluarkan kepala desa. Bangunan tersebut berdiri di atas saluran irigasi yang disebut sebagai aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur.</p>
<p style="text-align: justify;">Surat tersebut menuai protes warga karena bangunan yang diminta dikosongkan telah lama dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat berdagang. Warga menilai langkah pemerintah desa tidak tepat dan berpotensi melampaui kewenangan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Bangunan di atas saluran itu sudah bertahun-tahun dipakai warga untuk berjualan tahu dan usaha lainnya. Banyak warga menggantungkan ekonomi dari situ,” kata Sodiq, warga Sumber Dawesari, Rabu (14/1/2026).</p>
<p style="text-align: justify;">Sejumlah warga lain juga menyayangkan terbitnya surat tersebut. Mereka menilai penertiban bangunan di atas aset pemerintah daerah seharusnya menjadi kewenangan instansi terkait, bukan pemerintah desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Surat pengosongan itu diketahui ditandatangani Kepala Desa Sumber Dawesari, Edi Winarko, serta Ketua BPD, paguyuban, dan pengurus pasar. Langkah tersebut dinilai tidak etis oleh sejumlah tokoh masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;">“Kami heran, apa dasar pemerintah desa mengurusi bangunan yang bukan aset desa,” ujar H Bari, tokoh masyarakat setempat.</p>
<p style="text-align: justify;">Menanggapi hal itu, pegiat pemerintahan sekaligus advokat, Damoanto SH, menegaskan pemerintah desa berpotensi menyalahi aturan. Menurutnya, kewenangan penertiban berada pada pemerintah daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">“Jika saluran irigasi merupakan aset pemerintah provinsi atau kabupaten, maka yang berwenang adalah dinas terkait seperti PUPR dan Satpol PP. Pemerintah desa tidak punya kewenangan eksekusi,” jelas Damoanto.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan desa.</p>
<p style="text-align: justify;">“Penertiban atau pembongkaran bangunan, meski dianggap melanggar, tetap menjadi kewenangan Satpol PP sesuai wilayah administrasinya,” imbuhnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Kepala Desa Sumber Dawesari terkait polemik tersebut. (ze)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M. Yusuf Hasim, membantah…
PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan “Purwodadi Bersholawat” bersama Kapolres…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kinerja penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi sorotan tajam. Bagaimana…
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap lima tersangka pengedar sabu…
MALANG | gatradaily.com – Rumah Sehat rehabilitasi milik Yayasan Nawasena Arsa Indonesia di Kecamatan Lawang,…