Hukum & Kriminal

Kades Ambal-Ambil Resmi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

PASURUAN | gatradaily.com – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan secara resmi menetapkan Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Saiful Anwar (SA), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa.

Penetapan tersangka ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/A/8/III/2024/SPKT/Satreskrim/Polres Pasuruan/Polda Jatim yang diterima pada 26 Maret 2024.

Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam periode April 2021 hingga Desember 2022. Selama dua tahun itu, Saiful Anwar diduga kuat menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari APBDes Tahun Anggaran 2021 dan 2022, Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur 2021, serta Bantuan Keuangan Kabupaten Pasuruan 2022.

Modus operandi yang dijalankan antara lain mencakup pengambilan dan penyimpanan dana desa untuk kepentingan pribadi, penggunaan nota kosong guna membuat laporan fiktif, mark-up anggaran pembelanjaan barang dan jasa desa, serta pencairan honorarium tim pelaksana kegiatan yang tidak sesuai ketentuan. Lebih jauh, proyek pembangunan sumur bor dan instalasi tandon air terbukti tidak dilaksanakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Seluruh proses belanja dilakukan langsung oleh kepala desa, tanpa melibatkan PPKD dan Tim Pelaksana Kegiatan, sebagaimana mestinya. Dana hasil pencairan juga disimpan secara pribadi dan sebagian besar ditransfer ke rekening atas nama tersangka sendiri,” ungkap pihak Polres Pasuruan saat press rilis pada hari Jum’at (13/06).

Audit dari Inspektorat Kabupaten Pasuruan mengungkap kerugian negara mencapai Rp. 448.222.635. Dalam penyidikan, aparat menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen APBDes, laporan pertanggungjawaban (SPJ), buku tabungan atas nama desa dan tersangka, nota kosong dari toko penyedia, serta dokumen proposal bantuan keuangan.

Akibat perbuatannya, Saiful Anwar dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia terancam hukuman penjara minimal satu tahun dan maksimal 20 tahun atau pidana seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar.

Polres Pasuruan menyatakan bahwa berkas perkara tengah dirampungkan dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. (gif/syn)

Redaksi

Recent Posts

Pengelolaan Sampah Mandiri Randupitu Menarik Perhatian DPRD Sampang

PASURUAN | gatradaily.com – Persoalan pengelolaan sampah masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten…

12 jam ago

Skandal Pembangunan Bandara KASA Situbondo: Material Tambang Ilegal Mengancam Proyek Strategis Nasional

SITUBONDO | gatradaily.com — Proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad (KASA) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur,…

15 jam ago

LSM Laporkan Dugaan Gratifikasi Rekrutmen THL RSUD Grati ke Polisi

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat…

17 jam ago

Di Bawah Pimpinan Kapolres AKBP Harto, Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi Terbongkar

PASURUAN | gatradaily.com – Kepolisian Resor Pasuruan membongkar jaringan pengedaran uang palsu lintas kabupaten hingga…

18 jam ago

Ketua LSM AGTIB Soroti Dugaan Truk Berpelat Mati di Proyek Sekolah Rakyat Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) menyoroti dugaan…

20 jam ago

Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK, Akhir Kontroversi Panjang Kepemimpinannya

SURABAYA | gatradaily.com — Bupati Pati Sudewo akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi…

21 jam ago