PASURUAN | gatradaily.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna laporan pertanggung jawaban APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) TA 2023.
Rapat paripurna tersebut digelar di aula lantai 3 Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (29/05/2024) siang. Berpindahnya rapat paripurna dikarenakan Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan dalam proses rehab.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan H Rusdi Sutejo. Dalam sambutannya, Mas Rusdi sapaan akrab Wakil Ketua DPRD menyampaikan selamat dan sukses kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan yang telah mendapat penghargaan WTP dari BPK RI.
“Saya mewakili Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan mengucapkan selamat dan sukses atas penghargaan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI. Dan atas laporan pemeriksaan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasuruan tahun anggaran 2023, penghargaan ini merupakan WTP yang ke-11 kali berturut-turut. Semoga penghargaan ini memacu kita untuk bekerja lebih baik lagi,” ucapnya.
Diketahui, laporan pertanggung jawaban keuangan dimaksudkan untuk melaporkan posisi keuangan dan seluruh transaksi keuangan yang dilakukan Pemerintah Daerah selama 1 tahun anggaran, selain itu laporan akan dijadikan pijakan perbandingan realisasi pendapatan dan belanja dengan target dan anggaran yang telah ditetapkan untuk tahun-tahun mendatang.
Sementara itu, Pj Bupati Pasuruan Andriyanto menjelaskan dalam rangka membangun suatu fondasi yang kokoh dalam proses penyusunan kebijakan Daerah dan upaya mewujudkan kondisi pembangunan yang kondusif, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengusulkan 5 (lima) Rancangan Peraturan Daerah.
“Pertama : Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023, Kedua : Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ketiga : Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan, Keempat : Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Mina Mandiri (Perseroda), Kelima : Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2025-2045,” paparnya.
Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan Penyusunan RPJPD Kabupaten Pasuruan tahun 2025-2045 yang bertujuan untuk :
Setelah Raperda Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD diselesaikan, maka akan dilanjutkan Penyusunan KUPA dan PPAS Perubahan dan Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2024.(Syn/Red)
SURABAYA | gatradaily.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan penjelasan Pasal 28…
PASURUAN | gatradaily.com— Insiden ambulans yang dihentikan oleh petugas proyek pemeliharaan berkala Jalan Bangil–Wonokerto memicu…
PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pengoplosan LPG di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan…
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan…
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memasang delapan spanduk imbauan rawan…
PASURUAN | gatradaily.com — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, meninjau langsung…