PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah Sekretaris DPRD Kabupaten Pasuruan yang mencapai puluhan miliar ke Polda Jatim pada hari Senin (07/10/2024).
Tindakan pelaporan hukum diambil, karena pengelola anggaran DPRD Kabupaten Pasuruan yaitu Sekwan, yang diduga mark up anggaran belanja periode 2019-2024.
Anjar Suprayitno, Ketua GP3H membenarkan laporan tersebut, tanda terima dengan nomor surat : 3501/162/X/2024 dari Polda Jatim, Ia menuding adanya kongkalikong antara sekwan dengan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan mendapat ‘jatah’. “Contohnya kegiatan pembelian souvenir tahun 2023 sebesar Rp 398.650.000.00 yang diduga dimark up,” kata Anjar.
Anjar menduga ada tiga item kegiatan di lingkungan sekwan DPRD Kabupaten Pasuruan dijadikan ‘ATM’ oknum pimpinan dewan. Untuk itu, ia meminta aparat kepolisian khususnya Polda Jatim serius menindak lanjuti laporan kami.
Pernyataan sama juga diungkapkan, Prima Satrya, Pembina GP3H mengatakan banyak kejanggalan pada Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun 2022 dan Tahun 2023 di lingkungan sekwan DPRD Kabupaten Pasuruan. Mirisnya, lagi kegiatan itu ‘dimonopoli’ oleh oknum pimpinan dewan. “Seperti kegiatan pada mamin yang diduga dikuasai oknum pimpinan dewan,” tegasnya.
“Berdasarkan data yang kami dapat, nampak Sekwan dan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan memark up anggaran DPRD periode 2019 – 2024 yang diantara lain untuk tahun 2022 anggaran belanja untuk souvenir atau cinderamata senilai Rp. 404.584.000, kemudian untuk belanja makan dan minum rapat senilai Rp. 1.249.750.000, sedangkan untuk belanja jasa senilai Rp. 802.000.000,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Prima juga menambahkan untuk mark up anggaran ditahun 2023 tidak jauh beda dengan tahun 2022.
“Sementara data yang kami terima juga ditahun 2023, belanja untuk souvenir/cinderamata senilai 398.650.000, kemudian untuk belanja makan minum rapat senilai Rp. 1.689.425.000, sedangkan untuk belanja makan dan minum rapat LKPJ Bupati senilai Rp. 140.135.000, dan belanja sewa bangunan gedung senilai Rp. 4.740.000.000, “lanjut Prima.
Menurut Prima anggaran tersebut ditransfer ke 4 kode rekening yang berperan dikendalikan oleh oknum Sekwan dan salah satu Oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.
“Tiap item anggaran dikirim ke kode rekening berbeda, dan sebagai pengendali yakni oknum Sekwan dan salah satu oknum anggota DPRD Kabupaten Pasuruan,” jelasnya. (Syn)
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan