<p><strong>PASURUAN</strong> | <em><span style="color: #ff0000;"><strong>gatradaily.com</strong></span></em> – Ratusan masa dan beberapa NGO yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Transparansi Pemilu dan Pilkada (GERTAP) melakukan aksi didepan kantor Bawaslu Kabupaten Pasuruan, yang berada di Jl. Raya Surabaya &#8211; Malang No.KM 37, Sangglut, Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Rabu (11/09/2024).</p>
<p>Gertap melakukan aksi karena tidak puas dengan kinerja Bawaslu dalam menindak beberapa pelanggaran yang telah dilakukan oleh Pasangan Calon (Paslon) ataupun oknum-oknum menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasuruan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan November mendatang.</p>
<p><img class="size-full wp-image-7602" src="https://gatradaily.com/wp-content/uploads/2024/09/IMG_20240911_104246_931-scaled.jpg" alt="" width="2560" height="1920" /></p>
<p>&#8220;Kami disini hadir serta menggelar aksi untuk menuntut agar terciptanya Pilkada yang tranparan dan bersih, guna melahirkan pemimpin yang jujur dan berkualitas. Kami tidak ingin dipimpin oleh orang yang curang ataupun tidak memiliki etika dalam berpolitik,&#8221; ujar Lujeng Sudarto Direktur Pus@ka.</p>
<p>Menanggapi aksi tersebut, Ketua Bawaslu Pasuruan, Arie Yoenianto, mengapresiasi aspirasi yang disampaikan oleh para demonstran. Ia menyatakan bahwa Bawaslu akan menindaklanjuti setiap laporan yang memenuhi syarat formal dan materiil.</p>
<p>Perwakilan NGO dipersilahkan masuk oleh Bawaslu Kabupaten Pasuruan untuk menyampaikan maksud dan tujuan secara langsung kepada ketua Bawaslu. Seusai itu, Lujeng Sudarto merasak kecewa terkait keputusan Bawaslu yang akan merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk memberikan sanksi.</p>
<p>&#8220;Kami akan mengembalikan semua keputusan terkait sanksi kepada pihak yang terlibat kepada Pj Bupati selaku pimpinan dari Pemkab Pasuruan saat ini,&#8221; terang Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, Arie Yoenianto.</p>
<p>Tindakan dilakukan Bawaslu karena kejadian diluar dari prosedur dan peraturan yang berlaku, sehingga Bawaslu mengembalikan keputusan kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan, melalui surat rekomendasi ke Pj Bupati.</p>
<p>&#8220;Pelakuan yang kami berikan terkait pelanggaran yang ada, karena terjadi sebelum penetapan calon. Sehingga perlakuan kami seperti aturan yang ada, bila setelah penetapan calon maka pelakukan terkait pelanggaran tentunya berbeda,&#8221; pungkas Arie. <strong>(Syn)</strong></p>

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M. Yusuf Hasim, membantah…
PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan “Purwodadi Bersholawat” bersama Kapolres…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kinerja penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi sorotan tajam. Bagaimana…
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap lima tersangka pengedar sabu…
MALANG | gatradaily.com – Rumah Sehat rehabilitasi milik Yayasan Nawasena Arsa Indonesia di Kecamatan Lawang,…