Bisnis

Estetika Kota Pasuruan Terganggu Banyaknya Tiang WiFi Diduga Tanpa Izin, Walikota LIRA Desak Penertiban.

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Keberadaan tiang dan kabel WiFi yang dipasang secara semrawut di sejumlah titik Kota Pasuruan dinilai mengganggu estetika kota sekaligus membahayakan warga&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sejumlah tiang bahkan dilaporkan berdiri di atas saluran drainase&comma; sehingga berpotensi menghambat aliran air dan memicu banjir saat musim hujan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kondisi tersebut salah satunya ditemukan di Jalan Margotaruno&comma; Kelurahan Kebonagung&comma; Kota Pasuruan&period; Warga setempat mengeluhkan pemasangan tiang baja milik penyedia layanan internet yang diduga dilakukan tanpa izin resmi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Tiangnya tepat di atas saluran air&period; Kalau hujan deras&comma; air tidak lancar dan bisa meluap ke rumah warga&comma;” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya&comma; Senin &lpar;05&sol;01&sol;26&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selain persoalan teknis&comma; warga juga menyoroti dugaan tidak transparannya proses pemasangan&period; Muncul tudingan adanya praktik &OpenCurlyDoubleQuote;pengkondisian” terhadap oknum di tingkat RT dan RW agar pemasangan tiang dapat dilakukan di lahan warga maupun fasilitas umum&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Polemik semakin mencuat saat terjadi keberatan dari pemilik lahan&period; Pemindahan tiang justru disebut dilakukan secara mandiri oleh Ketua RW setempat berinisial HD&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Saat dikonfirmasi&comma; yang bersangkutan menyebut persoalan kompensasi telah diselesaikan di tingkat RT&comma; namun tidak menjelaskan secara rinci mekanismenya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu &lpar;DPMPTSP&rpar; Kota Pasuruan&comma; Indra Gunawan&comma; menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin pemasangan tiang internet baru di lokasi tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Belum ada izin yang diterbitkan&period; Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuai kewenangan&comma;” kata Indra saat dikonfirmasi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menanggapi persoalan tersebut&comma; aktivis lingkungan dan kebijakan publik Izul Sulaiman&comma; yang juga menjabat sebagai Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat &lpar;LIRA&rpar; Kota Pasuruan&comma; meminta pemerintah daerah bertindak tegas&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Ini bukan hanya soal kabel semrawut&comma; tetapi juga pelanggaran terhadap fungsi kota dan keselamatan warga&period; Pemasangan di atas saluran drainase jelas menyalahi aturan&period; Pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Desakan serupa disampaikan Ketua DPP LSM AGTIB&comma; Arifin&period; Ia meminta Pemerintah Kota Pasuruan memberlakukan moratorium pemasangan tiang internet serta mencabut tiang yang terbukti ilegal&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Seluruh aktivitas pemasangan tanpa izin harus dihentikan&period; Tiang yang melanggar harus dibongkar&period; Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan fasilitas publik dan masyarakat&comma;” tegas Arifin&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut Arifin&comma; pemasangan infrastruktur telekomunikasi tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana&comma; termasuk denda&comma; pencabutan izin usaha&comma; dan tuntutan hukum jika menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau merusak fasilitas umum&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Pemerintah Kota Pasuruan kini diharapkan segera mengambil langkah konkret guna memastikan penataan infrastruktur telekomunikasi berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan kepentingan publik&period;&lpar;ze&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Kades Kluwut Bantah Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Innova Reborn

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M. Yusuf Hasim, membantah…

18 jam ago

Purwodadi Bersholawat Bersama Kapolres Pasuruan, Santuni 100 Anak Yatim

PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan “Purwodadi Bersholawat” bersama Kapolres…

1 hari ago

Polres Pasuruan Kota Tegaskan Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Transparan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang…

2 hari ago

Lamban! Kasus Penganiayaan di Pasuruan Mandek Dua Tahun, Polres Pasuruan Kota Dipertanyakan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kinerja penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi sorotan tajam. Bagaimana…

2 hari ago

Operasi 24 Jam, Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 5 Pengedar Sabu di Empat Lokasi

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap lima tersangka pengedar sabu…

3 hari ago

Rumah Sehat Nawasena Arsa Gelar Buka Bersama, Perkuat Pemulihan Spiritual Pasien Rehabilitasi

MALANG | gatradaily.com – Rumah Sehat rehabilitasi milik Yayasan Nawasena Arsa Indonesia di Kecamatan Lawang,…

3 hari ago