Deretan tiang WiFi diduga tanpa izin berdiri semrawut di kawasan permukiman Kota Pasuruan, mengganggu estetika kota dan saluran drainase.
PASURUAN | gatradaily.com – Keberadaan tiang dan kabel WiFi yang dipasang secara semrawut di sejumlah titik Kota Pasuruan dinilai mengganggu estetika kota sekaligus membahayakan warga.
Sejumlah tiang bahkan dilaporkan berdiri di atas saluran drainase, sehingga berpotensi menghambat aliran air dan memicu banjir saat musim hujan.
Kondisi tersebut salah satunya ditemukan di Jalan Margotaruno, Kelurahan Kebonagung, Kota Pasuruan. Warga setempat mengeluhkan pemasangan tiang baja milik penyedia layanan internet yang diduga dilakukan tanpa izin resmi.
“Tiangnya tepat di atas saluran air. Kalau hujan deras, air tidak lancar dan bisa meluap ke rumah warga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Senin (05/01/26).
Selain persoalan teknis, warga juga menyoroti dugaan tidak transparannya proses pemasangan. Muncul tudingan adanya praktik “pengkondisian” terhadap oknum di tingkat RT dan RW agar pemasangan tiang dapat dilakukan di lahan warga maupun fasilitas umum.
Polemik semakin mencuat saat terjadi keberatan dari pemilik lahan. Pemindahan tiang justru disebut dilakukan secara mandiri oleh Ketua RW setempat berinisial HD.
Saat dikonfirmasi, yang bersangkutan menyebut persoalan kompensasi telah diselesaikan di tingkat RT, namun tidak menjelaskan secara rinci mekanismenya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pasuruan, Indra Gunawan, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum mengeluarkan izin pemasangan tiang internet baru di lokasi tersebut.
“Belum ada izin yang diterbitkan. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban sesuai kewenangan,” kata Indra saat dikonfirmasi.
Menanggapi persoalan tersebut, aktivis lingkungan dan kebijakan publik Izul Sulaiman, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kota Pasuruan, meminta pemerintah daerah bertindak tegas.
“Ini bukan hanya soal kabel semrawut, tetapi juga pelanggaran terhadap fungsi kota dan keselamatan warga. Pemasangan di atas saluran drainase jelas menyalahi aturan. Pemerintah tidak boleh melakukan pembiaran,” ujarnya.
Desakan serupa disampaikan Ketua DPP LSM AGTIB, Arifin. Ia meminta Pemerintah Kota Pasuruan memberlakukan moratorium pemasangan tiang internet serta mencabut tiang yang terbukti ilegal.
“Seluruh aktivitas pemasangan tanpa izin harus dihentikan. Tiang yang melanggar harus dibongkar. Jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan fasilitas publik dan masyarakat,” tegas Arifin.
Menurut Arifin, pemasangan infrastruktur telekomunikasi tanpa izin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda, pencabutan izin usaha, dan tuntutan hukum jika menimbulkan kerugian bagi masyarakat atau merusak fasilitas umum.
Pemerintah Kota Pasuruan kini diharapkan segera mengambil langkah konkret guna memastikan penataan infrastruktur telekomunikasi berjalan sesuai aturan serta tidak merugikan kepentingan publik.(ze)
PASURUAN | gatradaily.com – Persoalan pengelolaan sampah masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten…
SITUBONDO | gatradaily.com — Proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad (KASA) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur,…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat…
PASURUAN | gatradaily.com – Kepolisian Resor Pasuruan membongkar jaringan pengedaran uang palsu lintas kabupaten hingga…
PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) menyoroti dugaan…
SURABAYA | gatradaily.com — Bupati Pati Sudewo akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi…