TULUNGAGUNG | gatradaily.com –Dua narapidana kasus terorisme di Lapas Kelas IIB Tulungagung, Margono (46) dan Gunawan Dwi (31), resmi mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada Rabu, 12 Maret 2025.
Kegiatan ikrar ini berlangsung di aula Lapas Kelas IIB Tulungagung dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur, Polres Tulungagung, Kodim 0807 Tulungagung, Kejaksaan Tulungagung, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88, Kementerian Agama, Pemda Kabupaten Tulungagung, serta media.
Kakanwil Ditjenpas Jawa Timur, Kadiyono, mengapresiasi komitmen kedua narapidana yang memilih kembali ke pangkuan NKRI. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung program deradikalisasi ini.
“Ikrar ini menjadi syarat tambahan bagi narapidana terorisme untuk memperoleh hak-hak bersyaratnya. Ini adalah hasil dari niat tulus, pembinaan yang baik, serta dukungan berbagai pihak, termasuk BNPT, Densus 88, Lapas, dan Forkopimda,” ujar Kadiyono.
Kalapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya akan mengusulkan remisi susulan bagi kedua narapidana karena telah memenuhi syarat dan menunjukkan perilaku baik selama menjalani hukuman.
“Ikrar ini adalah bentuk implementasi program deradikalisasi yang berkesinambungan. Dengan ini, mereka menegaskan tekad untuk kembali membangun kehidupan berbangsa dan bernegara dalam bingkai NKRI,” tutup Ma’ruf. (Syn)
Tinggalkan Balasan