PASURUAN | gatradaily.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna untuk membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2026.

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Bangil, Kamis, 23 Oktober 2025, dihadiri 33 dari 50 anggota dewan dan dinyatakan memenuhi kuorum.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dan menjadi tahap penting dalam proses penyusunan APBD tahun anggaran mendatang.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) menjadi yang pertama menyampaikan pandangan umum. Melalui juru bicaranya, Agus Suyanto, fraksi ini menyoroti tiga persoalan yang dianggap mendesak, mulai dari nasib guru honorer hingga rencana pembangunan di kawasan Prigen.

“Setiap rupiah dalam APBD harus digunakan secara efektif untuk kepentingan rakyat,” kata Agus dalam pidatonya.

F-PKB mendesak pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah 69 guru honorer yang dirumahkan lantaran tidak tercantum dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Fraksi menilai, pemerintah perlu memberikan kepastian status dan kesejahteraan bagi para tenaga pendidik tersebut.

Selain itu, F-PKB menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik.

Menurut Agus, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama dalam perencanaan anggaran tahun 2026.

Sorotan lain tertuju pada isu lingkungan di Kecamatan Prigen. Fraksi meminta pemerintah daerah berhati-hati dalam menyusun rencana pembangunan di wilayah tersebut.

Kajian komprehensif dianggap perlu untuk mencegah dampak ekologis seperti banjir bandang dan kerusakan kawasan resapan air.

Rapat paripurna ini digelar berdasarkan Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.

Agenda tersebut bersifat terbuka untuk umum dan menjadi forum bagi setiap fraksi menyampaikan masukan terhadap rancangan APBD 2026.

DPRD berharap, pembahasan RAPBD tahun depan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang lebih efisien, transparan, dan berpihak kepada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.(ze/syn)