PASURUAN | gatradaily.com — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan & Kinerja Pemerintahan (LP2KP) Pasuruan menyampaikan klarifikasi resmi terkait beredarnya pemberitaan yang mengaitkan lembaga tersebut dengan penanganan sebuah perkara oleh Anom Suroto.

LP2KP menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta dan memuat pencatutan nama lembaga.

Ketua DPD LP2KP, Subkhi Abdullah S.Ag, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah cepat dengan menggelar investigasi internal untuk memastikan duduk perkara.

Pengurus harian LP2KP bahkan langsung menemui Anom Suroto guna mengumpulkan keterangan dan mengecek bukti-bukti terkait.

“Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan bahwa LP2KP tidak terlibat sama sekali dalam penanganan perkara tersebut,” ujar Subkhi dalam jumpa pers di Pasuruan, Senin (17/11/2025) sore.

Subkhi menekankan bahwa tidak ada kuasa atau mandat yang diberikan LP2KP kepada Anom Suroto.

Ia memastikan bahwa seluruh aktivitas hukum yang dilakukan Anom Suroto berada di bawah payung Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang dipimpin Furkhon SH.

“Yang bersangkutan bergerak murni menggunakan kuasa LBH, bukan LP2KP. Tidak ada dokumen maupun aktivitas yang memakai nama lembaga kami,” katanya.

LP2KP juga memaparkan bahwa klien yang sedang menjalani pendampingan hukum melalui LBH merasa terbantu atas perkembangan perkara yang ditangani.

Menurut Subkhi, klien bahkan telah memberikan apresiasi tertulis sebagai bentuk ucapan terima kasih.

“Dari klien tidak ada keluhan. Mereka justru menyatakan puas dengan progres penanganan perkara yang berlangsung,” ujar Subkhi.

Dengan klarifikasi ini, LP2KP meminta semua pihak untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi, terutama yang menyangkut nama lembaga, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.(ze/syn)