<p>Jakarta | Gatradaily.com &#8211; Dittipidum Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan atau pemerasan melalui media elektronik telecom fraud dan menangkap 55 warga negara asing (WNA).</p>
<p>Dilansir media gatradaily.com, Sabtu (8/4/2023). Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima, terkait adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan secara tertutup dan tidak melapor ke pihak setempat.</p>
<p>“Adanya tindak pidana telecom fraud jaringan internasional yang diduga dilakukan oleh warga negara asing,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri.</p>
<p>“Benar, kami melaksanakan penyelidikan kemarin, Selasa 4 April 2023 sekitar jam 10.00. Kita melaksanakan pengecekan dan penindakan terhadap 3 lokasi penindakan,” jelasnya.</p>
<p>Lokasi penindakan atas laporan yang diterima yakni di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur dan Pasar Minggu serta Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.</p>
<p>Dari pengungkapan kasus ini, diamankan sebanyak 55 warga negara asing (WNA) yang belum bisa dipastikan asalnya, karena terkait dengan dokumen kewarganegaraan.</p>
<p>“Pelaku yang diamankan ada 55 tersangka, ini masih kita dalami lebih lanjut. Kami masih akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi,” ungkapnya.</p>
<p>“Namun kita belum bisa memastikan karena para pelaku ini sampai sekarang belum kita dapatkan paspornya.&#8221; Tutupnya.</p>
<p>Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti di antaranya 51 unit iPad, 68 handphone, 7 unit laptop, 1 box headset, 1 printer, 3 keyboard, 4 modem, 2 token, 3 charger laptop, 1 ikat charger hp, 1 DVR, 2 box kotak kerja, 1 koper kertas catatan, 2 paspor, 1 ikatan kartu SIM, 12 dompet, 1 bundel kartu identitas, 1 flashdisk dan 1 bundel uang tunai.</p>
<p>Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 UU RI nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.</p>
<p>Serta Pasal 119 ayat 1 dan atau Pasal 121 huruf b dan atau pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kemanusiaan. (Red).</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Seorang remaja asal Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban…
PASURUAN | gatradaily.com – Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) DPW Progib Jawa Timur 2026 yang digelar…
PASURUAN | gatradaily.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pro Garda Indonesia Bersatu (Progrib) Jawa Timur…
KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Inspektorat Kota Probolinggo menegaskan akan menindaklanjuti dugaan penggunaan CV mati…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Lapas Kelas IIB Probolinggo membantah tudingan yang menyebut lembaga pemasyarakatan tersebut…
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap tiga kasus peredaran…