Pemerintahan

Dishub Kota Pasuruan Mengaku Tak Ketahui Besaran PBJT dari PLN

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>KOTA PASURUAN<&sol;strong><&sol;em>&comma; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Dinas Perhubungan &lpar;Dishub&rpar; Kota Pasuruan mengaku tidak mengetahui besaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu &lpar;PBJT&rpar; tenaga listrik yang disetorkan PT Perusahaan Listrik Negara ke kas pemerintah daerah setiap tahun&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kepala Dishub Kota Pasuruan&comma; Andriyanto&comma; mengatakan pihaknya selama ini hanya berperan mengajukan anggaran pembayaran listrik Penerangan Jalan Umum &lpar;PJU&rpar; kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah &lpar;BPKAD&rpar;&period; Adapun informasi terkait total penerimaan PBJT tidak pernah disampaikan kepada instansinya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Jujur&comma; kami tidak pernah diberi data berapa total PBJT dari PLN yang masuk ke kas daerah&period; Kami hanya mengajukan anggaran untuk membayar listrik PJU melalui BPKAD&comma;” kata Andriyanto saat menerima perwakilan Aliansi Poros Tengah&comma; Rabu &lpar;29&sol;4&sol;2026&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">PBJT tenaga listrik&comma; yang sebelumnya dikenal sebagai Pajak Penerangan Jalan&comma; dipungut sebesar 10 persen dari tagihan listrik pelanggan&period; Pajak tersebut kemudian disetorkan oleh PLN ke rekening kas umum daerah sebagai bagian dari pendapatan asli daerah &lpar;PAD&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta peraturan turunannya&comma; yang mewajibkan penyetoran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Aliansi Poros Tengah menilai kondisi ini mencerminkan lemahnya transparansi pengelolaan keuangan daerah&period; Koordinator aliansi&comma; Yudi Buleng&comma; mengatakan Dishub sebagai instansi teknis seharusnya mengetahui besaran penerimaan PBJT untuk mendukung perencanaan dan pemeliharaan PJU&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Dishub membayar tagihan listrik PJU&comma; tetapi tidak tahu berapa pajak listrik yang diterima daerah&period; Ini berpotensi menghambat perencanaan dan berdampak pada masih banyaknya titik gelap&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Hal senada disampaikan Saiful Arif&period; Ia menyebut&comma; tanpa keterbukaan data&comma; alokasi anggaran untuk PJU berisiko tidak sebanding dengan potensi penerimaan daerah dari sektor tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut dia&comma; penerimaan PBJT di Kota Pasuruan diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah setiap tahun&period; Namun&comma; Dishub hanya menerima alokasi anggaran terbatas dari BPKAD untuk pembayaran rekening listrik dan pemeliharaan lampu jalan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Aliansi tersebut mendesak Badan Pendapatan Daerah &lpar;Bapenda&rpar; dan BPKAD membuka data realisasi PBJT secara berkala kepada organisasi perangkat daerah terkait&comma; khususnya Dishub&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Dengan data yang terbuka&comma; Dishub bisa melakukan evaluasi jika penerimaan pajak besar&comma; tetapi anggaran PJU yang diberikan tidak memadai&comma;” kata Saiful&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sementara itu&comma; Edy Ambon menambahkan&comma; keterbukaan informasi terkait pendapatan daerah merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik&period; Ia menekankan pentingnya sinkronisasi data antara Dishub&comma; Bapenda&comma; dan PLN agar pengelolaan PJU lebih akuntabel&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Semua pihak harus satu data&period; Transparansi penting agar masyarakat juga mengetahui penggunaan pajak yang mereka bayarkan&comma;” ujar Edy&period;&lpar;ze&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Satlantas Polres Pasuruan Terapkan Tilang Hand Held Berbasis Digital

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan mulai menerapkan sistem tilang berbasis…

14 jam ago

DPO Kasus Penganiayaan Cafe Edelwis Satu Pelaku Ditangkap, Dua Masih Diburu

PASURUAN | gatradaily.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Cafe Edelwis, Kecamatan Purwosari,…

16 jam ago

Dispora Kabupaten Pasuruan Gelar Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D, Perkuat Pembinaan Usia Dini

PASURUAN | gatradaily.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Pasuruan menggelar kursus pelatih sepak…

1 hari ago

PLN UP3 Pasuruan Bungkam Soal Setoran PPJ ke Pemda, Poros Tengah: Uang Rakyat, Kenapa Ditutup-tutupi?

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Penerimaan daerah dari Pajak Penerangan Jalan [PPJ] yang kini bernama…

2 hari ago

Pemdes Randupitu Salurkan BPNT untuk 237 KPM, Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

PASURUAN | gatradaily.com — Pemerintah Desa Randupitu kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat…

3 hari ago

Khidmat, Pegawai Lapas Pasuruan Ikuti Tasyakuran HBP ke-62 Secara Virtual

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan saat…

3 hari ago