SIDOARJO | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Faizal Lutfi Hasan kini berbalik arah. Melalui kuasa hukumnya, Law Firm Yoga Septian Widodo, S.H & Partner, Faizal resmi melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Polresta Sidoarjo dan sejumlah pihak yang dianggap bertanggung jawab atas penetapan status tersangkanya.

Langkah hukum itu diambil setelah Faizal menjalani masa perpanjangan penahanan oleh penyidik Polresta Sidoarjo. Pihak kuasa hukum menilai proses penyidikan terhadap kliennya tidak transparan dan melanggar prosedur hukum pidana.

“Kami menuntut keadilan. Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti kuat dan tanpa terpenuhinya unsur pidana. Ini bentuk ketidakadilan yang nyata,” ujar Yoga Septian Widodo, advokat asal Pasuruan, saat ditemui di Sidoarjo, Jumat (17/10/2025).

Dalam gugatan PMH yang didaftarkan ke pengadilan, pihak Faizal turut menyeret sejumlah pihak pelapor, termasuk perusahaan dan beberapa karyawan atau sales, yang kini berstatus sebagai Tergugat I dan Tergugat II.

Mereka diminta membuktikan tuduhan bahwa Faizal benar-benar melakukan penipuan dengan nilai mencapai Rp1,42 miliar.

“Siapa yang menuduh, dia yang wajib membuktikan. Jika tidak, maka penegakan hukum bisa berubah menjadi persekusi hukum,” tegas Yoga.

Tak hanya itu, gugatan tersebut juga menyasar 16 anggota Polresta Sidoarjo, mulai dari penyidik utama, penyidik pembantu, Kanit, Kasat Reskrim, mantan Kasat Reskrim, hingga Kapolresta Sidoarjo. Pihak penggugat menilai para aparat tersebut tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan status tersangka dan melampaui kewenangannya.

“Penyidik harus bisa menjelaskan dasar hukum yang jelas atas penetapan tersangka. Jangan berlindung di balik alasan penegakan hukum, sementara prosesnya justru melanggar hukum itu sendiri,” tambah Yoga dengan nada tegas.

Dalam gugatan yang telah terdaftar, pihak Faizal menuntut ganti rugi sebesar Rp14,65 miliar atas kerugian materiil dan immateriil yang disebut dialami dirinya dan keluarga akibat proses hukum tersebut.

“Reputasi, usaha, hingga psikologis keluarga klien kami rusak akibat status hukum ini. Kami akan menuntut pertanggungjawaban hukum secara penuh,” ujar Yoga.

Hingga berita ini diterbitkan, Polresta Sidoarjo belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan kepada Kapolresta Sidoarjo dan Kasat Reskrim belum mendapat jawaban.

Kasus ini menambah daftar panjang gugatan terhadap aparat penegak hukum di tingkat daerah yang dinilai publik mulai berani dikoreksi melalui jalur perdata. Pertarungan hukum antara Faizal Lutfi Hasan dan aparat Polresta Sidoarjo tampaknya baru memasuki babak awal.(red)