PASURUAN | gatradaily.com — Laporan dugaan hilangnya aset negara di Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, berakhir dengan klarifikasi setelah mesin tenun yang dilaporkan hilang dipastikan masih ada dan lengkap.

Klarifikasi tersebut dilakukan dalam mediasi yang digelar Forkopimca Purwosari di Balai Desa Karangrejo, Rabu (31/12/25).

Mediasi dihadiri Kapolsek Purwosari Iptu Santi, Danramil Purwosari Mukrab, Camat Purwosari Munib Tri, perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Kepala Desa Karangrejo, serta anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Sugianto.

Kasus ini bermula dari pengaduan seorang warga bernama Muchtar ke Polsek Purwosari terkait dugaan hilangnya mesin tenun inventaris milik Disperindag Kabupaten Pasuruan yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Karangrejo.

Meski tidak menyebut pelaku secara langsung, laporan tersebut dinilai menyudutkan Kepala Unit BumDes Karangrejo, Masroji.

Dalam proses klarifikasi, seluruh pihak turun langsung ke lokasi untuk memastikan keberadaan aset. Hasil pengecekan menunjukkan mesin tenun tersebut masih berada di tempat dan dalam kondisi lengkap.

Kapolsek Purwosari Iptu Santi menjelaskan bahwa pihak kepolisian menerima aduan awal dan melakukan penyelidikan sesuai prosedur. Ia mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi yang belum terverifikasi.

“Setiap aduan tentu kami tindak lanjuti. Namun, penyampaian informasi yang tidak benar berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk pencemaran nama baik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Iptu Santi dalam mediasi.

Masroji menyampaikan keberatannya atas informasi yang beredar karena dinilai merugikan nama baiknya sebagai pengelola BumDes. Ia menegaskan tidak pernah memindahkan maupun menghilangkan aset tersebut.

Sementara itu, Muchtar menyatakan bahwa dirinya hanya meneruskan informasi yang ia terima dan menganggapnya sebagai bentuk kepedulian terhadap aset negara.

Sumber informasi tersebut, seorang warga bernama Mul, mengakui bahwa informasi yang ia sampaikan tidak didukung bukti yang kuat dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dalam forum mediasi.

Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugianto, menekankan pentingnya klarifikasi internal sebelum menyampaikan informasi ke ruang publik atau aparat penegak hukum.

“Informasi yang belum jelas kebenarannya sebaiknya diverifikasi terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kegaduhan dan dampak hukum,” ujarnya.

Mediasi ditutup dengan permintaan maaf dari pihak pelapor dan sumber informasi kepada pengelola BumDes serta pemerintah desa. Seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara musyawarah dan menjaga kondusivitas wilayah.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan informasi, khususnya yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana, agar tidak berujung pada persoalan hukum dan konflik sosial di masyarakat.(syn)