KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pasuruan menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025 pada Rabu (3/12).
Kegiatan yang berlangsung di kantor Bawaslu Kota Pasuruan ini diikuti perwakilan organisasi masyarakat, mahasiswa dan media, dengan fokus pada penguatan akurasi daftar pemilih serta peningkatan sinergi publik dalam proses pengawasan.
Ketua Bawaslu Kota Pasuruan, Vita Suci Rahayu, S.Sos., dalam sambutannya menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga kualitas demokrasi.
Vita menyebut bahwa Bawaslu tidak hanya menekankan angka partisipasi pemilih, namun lebih pada mutu pelaksanaan demokrasi itu sendiri.
“Jika KPU berfokus pada target kuantitas, kami di Bawaslu justru memperkuat kualitas demokrasi. Empat agenda strategis terus kami dorong, mulai dari partisipasi publik dalam penyusunan regulasi pemilu hingga peningkatan kapasitas kelembagaan,” ujarnya.
Empat agenda yang dimaksud mencakup: peningkatan keterlibatan masyarakat dalam proses legislasi pemilu, penguatan literasi pelaporan pelanggaran oleh publik, kerja sama aktif dengan media, serta penyetaraan kapasitas kelembagaan dengan KPU.
Dalam sesi diskusi, sejumlah persoalan teknis di lapangan mencuat, salah satunya terkait kesulitan laporan data pemilih yang telah meninggal dunia.
Perwakilan Gerakan Pemuda Ansor mengungkapkan adanya permintaan dokumen tambahan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), seperti foto bagian mata jenazah, yang dinilai menyulitkan pelapor.
“Apakah laporan ke Bawaslu cukup dengan surat pernyataan keluarga?” tanyanya.
Menanggapi hal itu, Koordinator Divisi Hukum dan Pencegahan Permasalahan Bawaslu Kota Pasuruan, A. Marta Affandi, menjelaskan bahwa laporan tetap dapat diproses dengan kelengkapan yang memungkinkan.
“Dasarnya adalah laporan keluarga, yang bisa disertai video atau bukti pendukung lain. Surat pernyataan juga diperlukan. Data tersebut akan kami tandai dalam DPT dan dibawa ke pembahasan bersama Bawaslu Provinsi dan KPU,” jelasnya.
Di akhir kegiatan, Bawaslu Kota Pasuruan mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemutakhiran data pemilih.
Laporan dapat disampaikan melalui posko aduan masyarakat, termasuk kanal resmi di Instagram Bawaslu Kota Pasuruan.
“Kami berharap warga ikut melaporkan jika ada tetangga yang meninggal, pindah domisili, atau perubahan status seperti pensiunan TNI/Polri maupun lulusan SMA yang diterima sebagai anggota TNI,” imbuh perwakilan Bawaslu.
Rakor PDPB 2025 ini menjadi upaya Bawaslu Kota Pasuruan memperkuat pengawasan pemilu berbasis partisipasi publik, sekaligus merespons langsung tantangan pemutakhiran data pemilih di tingkat masyarakat.(syn)
























Tinggalkan Balasan