PASURUAN | gatradaily.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pasuruan menangkap seorang pria berinisial MBS (21) yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si. mengatakan, tersangka diamankan di rumahnya pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah hasil gelar perkara menunjukkan adanya dua alat bukti yang cukup. Pelaku sudah kami tahan bersama barang bukti hasil visum,” kata Adimas dalam keterangannya, Jumat (7/11/25).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban, seorang remaja perempuan berusia 16 tahun, membawa korban ke rumah sakit karena mengeluh sakit pada bagian punggung selama beberapa hari. Setelah diperiksa di RS Asih Abyakta, korban diketahui tengah hamil tiga bulan.
Keluarga yang curiga kemudian menanyai korban, hingga akhirnya korban mengaku bahwa pelaku adalah Muhammad Badrus Shobah, warga satu dusun. Saat dikonfirmasi di rumah sakit, pelaku mengakui perbuatannya.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban berulang kali sejak tahun 2024 hingga Juni 2025 di rumahnya,” ujar Adimas.
Hasil visum juga menunjukkan adanya robekan lama pada selaput dara korban serta kondisi korban yang tengah hamil tiga bulan, sehingga memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Polisi telah menahan tersangka dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MBS dijerat Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum dan melindungi anak dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya kekerasan terhadap anak,” tegas AKP Adimas.(gif/syn)






















Tinggalkan Balasan