SIDOARJO | gatradaily.com — Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh Faisal Lutfi Hasan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (27/10/25).
Permohonan ini diajukan melalui tim kuasa hukum dari Yoga Septian Widodo, S.H & Partner, untuk menggugat penetapan status tersangka terhadap Faisal.
Dalam gugatan tersebut, Faisal menuntut 16 anggota kepolisian, termasuk Kapolresta Sidoarjo, sebagai pihak termohon. Gugatan yang melibatkan banyak anggota polisi ini dinilai bukan perkara biasa, karena menyangkut prosedur dan tindakan aparat penegak hukum.
Majelis hakim dalam sidang yang digelar di ruang Tirta menyampaikan bahwa surat panggilan resmi telah dikirim dan diterima oleh pihak Polresta Sidoarjo.
Namun, ketika sidang dibuka, tidak satu pun perwakilan dari pihak termohon hadir. Bangku termohon tampak kosong tanpa kehadiran anggota kepolisian maupun kuasa hukum yang mewakili.
Majelis hakim akhirnya menunda persidangan hingga Senin pekan depan dan menyatakan akan melayangkan panggilan ulang kepada seluruh termohon.
Kuasa hukum pemohon, Yoga Septian Widodo, S.H., menyayangkan sikap Polresta Sidoarjo yang tidak hadir dalam sidang resmi tersebut. Ia menilai ketidakhadiran itu mencerminkan sikap tidak menghormati proses hukum.
“Polisi adalah penegak hukum. Mereka seharusnya menjadi teladan dalam menaati hukum. Kalau panggilan pengadilan saja diabaikan, jangan salahkan masyarakat jika kepercayaan terhadap Polri menurun,” ujar Yoga saat dikonfirmasi gatradaily.com. Rabu, (29/10/25).
Yoga juga menduga ketidakhadiran pihak termohon bukan karena ketidaktahuan, melainkan karena ketidaksiapan menghadapi materi gugatan atau upaya untuk mengulur waktu.
“Asas equality before the law atau kesetaraan di depan hukum seharusnya berlaku bagi semua pihak. Ketika penegak hukum justru mangkir, publik berhak menilai sikap mereka,” tambahnya.
Menurut Yoga, ketidakhadiran tersebut dapat menjadi preseden buruk, karena menunjukkan bahwa lembaga penegak hukum belum sepenuhnya taat terhadap mekanisme peradilan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kapolresta Sidoarjo belum mendapat respons. Pesan singkat yang dikirim media melalui WhatsApp hanya berstatus terkirim tanpa balasan.
Sidang praperadilan ini dijadwalkan dilanjutkan pada pekan depan, dengan publik menanti apakah pihak Polresta Sidoarjo akan menghadiri panggilan kedua atau kembali absen dari persidangan.(mal/syn).






















Tinggalkan Balasan