Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Seorang Residivis Curanmor

TANJUNG PERAK | gatradaily.com – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria bernama TB (57) warga Jalan Wonokusumo Lor, Surabaya.

Informasi yang dihimpun, pria berusia 57 tahun ini ditangkap karena terlibat dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetyo mengatakan, pihaknya menangkap pelaku pada Sabtu (04/3/2024) kemarin sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah rumah yang ada di wilayah Kenjeran Surabaya.

“Benar kita mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana curanmor. Pelaku ini juga ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus serupa,” ujar Iptu Prasetyo, Rabu (06/03/2024).

Iptu Prasetyo menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan adanya warga yang mengaku kehilangan sepeda motornya. Dirinya mengatakan, aksi pencurian ini diketahui terjadi pada Minggu, (17/12/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Prasetyo menjelaskan, kali itu korban yang diketahui bernama M.I itu awalnya hendak belanja ke dalam pasar Wonokusumo Surabaya.

Namun, setelah setengah jam ditinggal pemiliknya ke dalam pasar, sepeda motor Jupiter yang diparkir di seputar Jalan Wonokusumo Surabaya itu sudah raib dibawa lari oleh pelaku.

Prasetyo mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut personelnya dikerahkan yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Muhamad Mustofah, langsung melakukan pengecekan.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya langsung melakukan pengecekan kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi tersebut.

“Setelah kita lakukan pengecekan, kita dapatkan rekaman pelaku yang membawa sepeda motor korban. Selanjutnya kita lakukan pengembangan untuk mencari tau identitas pelaku,” katanya.

Prasetyo melanjutkan, setelah berhasil mendapatkan ciri-ciri dan identitas pelaku pihaknya langsung melakukan pencarian. Hingga akhirnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kenjeran Surabaya.

Dari lokasi penangkapan, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter warna hitam sesuai cctv, 1 helm warna biru, 2 kunci palsu sepeda motor merk yamaha, 2 kunci palsu sepeda motor merk Honda, 1 topi hitam, 1 baju coklat cream, dan Celana pendek sesuai cctv.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara.(Hum/Red)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Putusan MK Final, Kekosongan Aturan Teknis Soal Jabatan Polisi Dinilai Mengancam Tata Kelola Negara

SURABAYA | gatradaily.com — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan penjelasan Pasal 28…

25 menit ago

Ambulans Dihadang Petugas Proyek, Warga Wonokerto Geram, Proyek Pemeliharaan Jalan Bangil–Wonokerto Dinilai Abaikan Prosedur

PASURUAN | gatradaily.com— Insiden ambulans yang dihentikan oleh petugas proyek pemeliharaan berkala Jalan Bangil–Wonokerto memicu…

12 jam ago

Aktivitas Mencurigakan di Sukorejo, Dugaan Pengoplosan LPG Munculkan Keresahan Warga

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pengoplosan LPG di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan…

1 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan dan Dishub Gelar Rampcheck Jeep Wisata di Tosari untuk Antisipasi Nataru

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan…

1 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan Pasang Spanduk Imbauan Rawan Longsor di Jalur Wisata Tosari

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memasang delapan spanduk imbauan rawan…

1 hari ago

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, Tinjau Skrining Kesehatan Gratis di Puskesmas Ngempit

PASURUAN | gatradaily.com — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, meninjau langsung…

1 hari ago