PASURUAN | gatadaily.com – Dugaan penggelapan uang kas Pasar Desa Padang Howo, Desa Randupitu, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memasuki tahap pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
Eks Ketua Pasar Desa Padang Howo berinisial EP telah memenuhi panggilan penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pasuruan untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
Sumber internal Unit Tipidkor Polres Pasuruan mengatakan, pemeriksaan terhadap EP dilakukan pada Rabu (26/8/2026).
“Yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan,” ujar sumber tersebut yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurut sumber itu, dalam pemeriksaan, EP disebut mengakui telah menggunakan uang yang menjadi pokok perkara untuk kepentingan pribadi.
“Dari pengakuannya, uang tersebut dia pergunakan untuk keperluan pribadi,” kata sumber tersebut.
Meski demikian, keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses penyelidikan atau penyidikan dan belum menjadi kesimpulan hukum mengenai ada atau tidaknya tindak pidana.
Kanit Tipidkor Polres Pasuruan Andre Yohanes membenarkan bahwa EP telah datang memenuhi panggilan penyidik.
“Iya, yang bersangkutan sudah datang memenuhi panggilan penyidik Rabu kemarin,” kata Andre saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (28/8/2026).
Namun, ketika ditanya mengenai materi serta hasil pemeriksaan terhadap EP, Andre belum memberikan penjelasan secara rinci.
“Kita tunggu saja,” ujarnya singkat.
Sementara itu, EP telah dikonfirmasi oleh awak media melalui aplikasi WhatsApp pada Kamis (27/8/2026). Pesan tersebut telah terkirim dan terbaca, tetapi EP belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Ketua LSM Cakra Berdaulat Imam Rusdian, yang juga merupakan pengadu dalam perkara tersebut, meminta penyidik Polres Pasuruan menangani perkara secara profesional dan transparan.
Menurut Imam, proses hukum tidak semestinya hanya berfokus pada persoalan pengembalian uang, tetapi juga harus melihat rangkaian perbuatan yang diduga terjadi.
“Perkara ini dari awal sudah kita kawal. Saya minta Polres Pasuruan, khususnya Unit Tipidkor, agar profesional dalam menangani kasus ini,” ujar Imam.
Ia menilai penyidik perlu mengungkap secara utuh penggunaan uang kas pasar, kewenangan pihak yang mengelola, serta ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Pengembalian uang tidak serta-merta menghapus fakta apabila memang ditemukan adanya perbuatan melawan hukum. Karena itu, kami meminta seluruh proses dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Imam.(por/syn)
PASURUAN | gatradaily.com – Muhammad Hidayat dari Surat Kabar Harian Memorandum terpilih sebagai Ketua Persatuan…
PASURUAN | gatradaily.com – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. membuka Kejuaraan…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota menggelar Tournament Mobile Legends: Bang Bang Kapolres…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek Peningkatan Ruas Jalan Tambakrejo - Lumbang (R.222) di Kabupaten Probolinggo…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasuruan menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan pelayanan, khususnya…