Hukum & Kriminal

Tiga Tersangka Korupsi Dana PKBM di Pasuruan Ditahan, Negara Rugi Ratusan Juta Rupiah

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">PASURUAN &vert; gatradaily&period;com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan operasional <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;ketua-pkbm-di-pasuruan-didakwa-korupsi-rp-2-miliar-sidang-perdana-digelar&sol;">PKBM<&sol;a> &lpar;Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat&rpar; yang terjadi di wilayah Pasuruan&period; Ketiganya resmi ditahan pada hari ini&comma; Senin &lpar;14&sol;4&rpar;&comma; untuk 20 hari ke depan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02&sol;M&period;5&period;41&sol;FD&period;2&sol;12&sol;2024 dan PRINT-03&sol;M&period;5&period;41&sol;FD&period;2&sol;12&sol;2024 tertanggal 14 April 2025&comma; setelah penyidik memeriksa lebih dari 50 saksi dan menyita sejumlah dokumen penting&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-full wp-image-9354" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2025&sol;04&sol;1744640927434-scaled&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"2560" height&equals;"2121" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Tersangka berinisial N&comma; seorang pegawai negeri sipil di <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;www&period;facebook&period;com&sol;share&sol;p&sol;1BMXBWCsTH&sol;">Dinas Pendidikan<&sol;a> Kabupaten Pasuruan&comma; diduga memberikan akses akun dinas berupa ID dan password kepada Erwin Setiawan&period; Akses tersebut digunakan untuk mengunduh data calon peserta didik dari website Pusdatin Kemendikbudristek RI&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Selanjutnya&comma; data yang diperoleh dimasukkan secara fiktif ke dalam aplikasi Dapodik milik lembaga PKBM&period; Tujuannya adalah untuk menaikkan jumlah penerima dana bantuan operasional&period; Berdasarkan hasil penyidikan&comma; sebagian besar data peserta didik tersebut tidak valid alias fiktif&period; Dari praktik ini&comma; tersangka N diketahui menikmati keuntungan pribadi sebesar Rp 15 juta&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Penyidik menjerat N dengan Pasal 2 Jo&period; Pasal 18 UU RI No&period; 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No&period; 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo&period; Pasal 55 ayat &lpar;1&rpar; KUHP Jo&period; Pasal 64 ayat &lpar;1&rpar; KUHP Jo&period; Pasal 65 ayat &lpar;1&rpar; KUHP&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Tersangka lainnya yaitu M&period;N &lpar;Kepala PKBM Sabilul Falah&rpar; dan A&period;P &lpar;Kepala PKBM Budi Luhur&rpar; juga ditahan atas dugaan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif atas penggunaan dana bantuan operasional&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">PKBM Sabilul Falah menerima total anggaran sebesar Rp 2&comma;16 miliar selama periode 2021–2024&period; Sementara itu&comma; PKBM Budi Luhur menerima Rp 2&comma;13 miliar dalam periode yang sama&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dari hasil audit penyidik&comma; kerugian negara akibat perbuatan M&period;N diperkirakan mencapai Rp 377 juta&comma; sedangkan A&period;P menyebabkan kerugian sekitar Rp 436 juta&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Keduanya disangka melanggar Pasal 2 Jo&period; Pasal 18 UU RI No&period; 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No&period; 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo&period; Pasal 64 ayat &lpar;1&rpar; KUHP&period; Subsidiarnya&comma; mereka dijerat dengan Pasal 3 Jo&period; Pasal 18 UU yang sama&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa proses hukum terhadap para tersangka akan terus berjalan hingga tuntas&period; Kejaksaan juga berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasus ini menambah daftar panjang dugaan penyalahgunaan dana bantuan pendidikan yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan belajar masyarakat&period; Pemerintah berharap&comma; melalui proses hukum ini&comma; praktik korupsi serupa tidak terulang kembali&period; &lpar;Syn&sol;Red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Kadis Disperindag Abah Ghoni Akan Telusuri Kasus Dugaan Pungli di Pasar Chenghoo

PASURUAN | gatradaily.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan merespons dugaan pungutan liar…

11 menit ago

Diduga Pungut Rp160 Juta, Ketua Paguyuban PKL Pasar Chenghoo Pandaan Dilaporkan ke Polisi

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan Pasar Wisata Chenghoo,…

1 jam ago

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 118 Gram di Pandaan

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis…

2 jam ago

KORMI Jatim Temui Sekda, Bahas Pelantikan dan Program GEMAR 2026

SURABAYA | gatradaily.com – Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Jawa Timur melakukan audiensi dengan…

4 jam ago

BBWS Brantas Dinilai Tak Optimal Tangani Sungai Wrati, Forum Warga Desak Pelimpahan Kewenangan

SURABAYA | gatradaily.com – Penanganan banjir tahunan di kawasan bantaran Sungai Wrati, Kabupaten Pasuruan, kembali…

23 jam ago

Forkopimda Lepas Kloter 6 Jemaah Haji Pasuruan, 373 Orang Diberangkatkan

PASURUAN | gatradaily.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan secara resmi melepas keberangkatan…

2 hari ago