Hukum & Kriminal

Sidang Kasus Pengeroyokan di Cafe Edelweis Mulai Digelar, Korban Desak Hukuman Maksimal bagi Pelaku

PASURUAN | gatradaily.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangil mulai menyidangkan kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di Cafe Edelweis, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Rabu (18/6/2025).

Aksi premanisme yang sempat menggegerkan warga beberapa bulan lalu ini kini memasuki tahap pembuktian hukum di ruang sidang Kartika.

Dua terdakwa, berinisial BS dan HR, resmi duduk di kursi pesakitan setelah sebelumnya ditangkap oleh Unit Resmob Polres Pasuruan. Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan, yang mengatur ancaman pidana penjara hingga lima tahun enam bulan bagi pelaku kekerasan bersama terhadap orang atau barang.

Sidang perdana yang mengagendakan pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Abang Marthen B, didampingi Indra Cahyadi dan Hidayat S sebagai hakim anggota. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunita Lestari membacakan dakwaan dalam perkara nomor 223/Pid.B/2025/PN Bil dan 224/Pid.B/2025/PN Bil.

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan bahwa BS dan HR secara terang-terangan dan bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap korban. Jaksa menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa memenuhi unsur-unsur dalam pasal yang didakwakan dan meminta majelis hakim menyatakan keduanya bersalah.

Noval Ramdhan, korban dalam insiden tersebut, menyampaikan permintaan tegas kepada majelis hakim dan jaksa agar menjatuhkan hukuman maksimal kepada para terdakwa. Ia mengaku masih trauma berat akibat aksi pengeroyokan yang dilakukan para pelaku secara sadis terhadap dirinya dan sang ayah.

“Saya ingin keadilan ditegakkan. Kedua terdakwa harus dihukum seberat-beratnya. Sampai hari ini saya masih terbayang saat mereka secara brutal menganiaya saya dan ayah saya,” ujarnya usai persidangan kepada awak media.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Heri Siswanto, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum untuk tidak main-main dalam menangani perkara ini. Ia menekankan bahwa pemberantasan premanisme merupakan komitmen nasional, sebagaimana disampaikan Presiden RI dalam berbagai kesempatan.

“Negara harus hadir dan tegas terhadap aksi premanisme yang meresahkan. Kami akan terus mengawal proses hukum ini agar keadilan benar-benar ditegakkan, demi menjaga rasa aman masyarakat dan mendukung iklim investasi serta ekonomi yang sehat,” tegas Heri. (gif/syn)

Redaksi

Recent Posts

Ambulans Dihadang Petugas Proyek, Warga Wonokerto Geram, Proyek Pemeliharaan Jalan Bangil–Wonokerto Dinilai Abaikan Prosedur

PASURUAN | gatradaily.com— Insiden ambulans yang dihentikan oleh petugas proyek pemeliharaan berkala Jalan Bangil–Wonokerto memicu…

10 jam ago

Aktivitas Mencurigakan di Sukorejo, Dugaan Pengoplosan LPG Munculkan Keresahan Warga

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pengoplosan LPG di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, memicu keresahan…

1 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan dan Dishub Gelar Rampcheck Jeep Wisata di Tosari untuk Antisipasi Nataru

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas Polres Pasuruan bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan melakukan…

1 hari ago

Satlantas Polres Pasuruan Pasang Spanduk Imbauan Rawan Longsor di Jalur Wisata Tosari

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan memasang delapan spanduk imbauan rawan…

1 hari ago

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, Tinjau Skrining Kesehatan Gratis di Puskesmas Ngempit

PASURUAN | gatradaily.com — Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasuruan, Merita Rusdi Sutejo, meninjau langsung…

1 hari ago

DPD LP2KP Pasuruan Bantah Pencatutan Nama dalam Pemberitaan soal Penanganan Perkara

PASURUAN | gatradaily.com — Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemantau Pembangunan & Kinerja Pemerintahan (LP2KP) Pasuruan…

1 hari ago