<p style="text-align: justify;"><em><strong>JAKARTA</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> — Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi salah satu agenda prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.</p>
<p style="text-align: justify;">Program ini menargetkan pembangunan 80.000 koperasi di seluruh Indonesia sebagai upaya memperkuat perekonomian desa dan mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem.</p>
<p style="text-align: justify;">Di tengah bergulirnya program ini, muncul pertanyaan publik mengenai pihak yang ditunjuk untuk membangun infrastruktur fisik koperasi serta sumber pendanaannya.</p>
<p style="text-align: justify;">Penjelasan mengenai hal tersebut tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Merah Putih, yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025.</p>
<p style="text-align: justify;">Dalam Inpres tersebut, Presiden menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) sebagai pelaksana pembangunan fisik gerai, pergudangan, serta kelengkapan Koperasi Merah Putih.</p>
<p style="text-align: justify;">Agrinas merupakan BUMN hasil transformasi dari PT Yodya Karya (Persero), yang diresmikan pada 10 Februari 2025.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelah transformasi, Agrinas memperluas lini usaha ke sektor ketahanan pangan, jasa konstruksi pertanian, pengelolaan lahan produktif, hingga pembangunan infrastruktur ekonomi desa.</p>
<p style="text-align: justify;">Pada Mei 2025, pemerintah juga menugaskan Agrinas mengelola 425.000 hektare lahan food estate nasional.</p>
<p style="text-align: justify;">Melalui Inpres 17/2025, Agrinas diberi kewenangan untuk melaksanakan pembangunan fisik KDKMP melalui berbagai metode, seperti swakelola, pola padat karya, maupun penunjukan langsung penyedia jasa.</p>
<p style="text-align: justify;">Mekanisme pekerjaan tetap mengacu pada aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.</p>
<p style="text-align: justify;">Pembangunan fisik koperasi tidak didanai langsung dari APBN. Pemerintah menggunakan skema pembiayaan melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan BSI.</p>
<p style="text-align: justify;">Setiap unit Koperasi Merah Putih dapat memperoleh pembiayaan maksimal Rp 3 miliar dengan jangka waktu pengembalian hingga enam tahun.</p>
<p style="text-align: justify;">Inpres tersebut juga memuat penugasan kepada Menteri Keuangan untuk menyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa kepada pemerintah daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Dana tersebut digunakan untuk membayar seluruh kewajiban yang timbul dari pembangunan fisik gerai dan fasilitas pendukung koperasi.</p>
<p style="text-align: justify;">Detail teknis penyaluran dana dan mekanisme pembayarannya diperkirakan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini masih dinantikan.(ze)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Suasana haru menyelimuti sebuah rumah sederhana di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek,…
PASURUAN | gatradaily.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil bersama Palang Merah Indonesia menggelar…
PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan resmi menetapkan seorang oknum lora berinisial MMS sebagai tersangka…
PASURUAN | gatradaily.com — Semangat berbagi pada bulan suci Ramadan ditunjukkan Tim Penggerak PKK bersama…
PASURUAN | gatradaily.com — Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Dusun Glatik Timur, Desa Glagahsari,…
PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pasuruan Kota, AKP Dhekcy Tjahyono…