Daerah

Sengketa Tanah Warungdowo: Sidang Lanjutan Kian Perkuat Posisi Romli

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Perkara perdata yang menyeret Bos Bengkel Romli sebagai tergugat dalam <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;kuasa-hukum-tergugat-mendatangkan-4-saksi-diduga-kuat-dokumen-penggugat-asli-tapi-palsu&sol;">sengketa lahan<&sol;a> di Warungdowo terus bergulir di Pengadilan Negeri &lpar;PN&rpar; Bangil&period; Sidang dengan nomor perkara 66&sol;Pdt&period;G&sol;2024&sol;PN Bgl pada Selasa&comma; 27 Mei 2025&comma; kembali digelar dan memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak penggugat&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Digelar di Ruang Sidang Cakra pukul 15&period;00 WIB&comma; persidangan berlangsung selama dua jam dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Marthen Bunga&comma; didampingi dua hakim anggota&comma; Indra Cahyadi dan Hidayat Sarjana&period; Seluruh pihak hadir dalam sidang&comma; termasuk penggugat&comma; tergugat&comma; para saksi&comma; serta tim kuasa hukum masing-masing&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kuasa hukum Romli&comma; Masbuhin&comma; menegaskan bahwa perkara ini merupakan bentuk <a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;vt&period;tiktok&period;com&sol;ZShE4nhW7&sol;">gugatan ulang<&sol;a> atas perkara serupa yang pernah diputus pada tahun 2022&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Ini adalah upaya hukum kedua atas objek&comma; pihak&comma; dan materi yang sama&period; Secara prinsip&comma; perkara ini masuk kategori &&num;8220&semi;<a href&equals;"https&colon;&sol;&sol;x&period;com&sol;Gatra&lowbar;Daily&sol;status&sol;1923739781089067384&quest;t&equals;03K1ePhBjr&lowbar;l8yHCBKpGxw&amp&semi;s&equals;19">Ne bis in idem<&sol;a>&comma;” tegasnya dalam wawancara usai sidang&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut Masbuhin&comma; seluruh saksi yang dihadirkan pihak penggugat justru memperkuat posisi Romli sebagai penguasa fisik lahan yang dikenal sebagai Lapangan Baru&comma; bagian dari wilayah Warungdowo&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Setiap saksi&comma; termasuk dari pihak pertanahan&comma; menyatakan bahwa tanah tersebut belum memiliki pendaftaran resmi atas nama siapa pun&period; Ketika ditanya siapa yang menguasai fisik lahan&comma; mereka menyebut Romli&period; Artinya&comma; secara hukum&comma; Romli memiliki hak prioritas untuk mendaftarkan tanah itu&comma;” ungkap pengacara asal Surabaya tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Lebih lanjut&comma; Masbuhin mengungkapkan bahwa perwakilan dari PT KAI turut menjelaskan status asal-usul tanah&period; &OpenCurlyDoubleQuote;Separuh merupakan bekas aset PT KAI&comma; sementara sisanya adalah tanah negara&period; Sesuai ketentuan&comma; pihak yang menguasai tanah negara secara turun-temurun berhak mengajukan permohonan pendaftaran kepada negara&comma;” ujarnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Ia pun menekankan dua poin utama dalam pembelaan kliennya&colon;<&sol;p>&NewLine;<ol>&NewLine;<li style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Secara materiil&comma; penguasaan fisik Romli atas lahan telah terbukti melalui keterangan saksi&period;<&sol;li>&NewLine;<li style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Secara formal&comma; gugatan penggugat cacat hukum karena mengulang perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap&period;<&sol;li>&NewLine;<&sol;ol>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Gugatan ini lemah secara hukum&period; Tidak ada kejelasan batas maupun luas tanah dalam klaim mereka&period; Sebaliknya&comma; posisi Romli semakin kokoh dari awal hingga tahap pembuktian saat ini&comma;” tandas Masbuhin dengan penuh keyakinan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan tambahan dan agenda pembuktian lanjutan&period; Sengketa tanah di Warungdowo ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hukum atas lahan yang diklaim sebagai aset negara dan bekas milik BUMN&period; &lpar;Gif&sol;Syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Emak-emak Gagalkan Aksi Curanmor di Kota Pasuruan, Pelaku Kabur Terekam CCTV

PASURUAN | gatradaily.com – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di Kota Pasuruan. Kali ini,…

5 jam ago

Pernah Jadi Tersangka KPK, “Cuss” Kini Resmi Dilantik PPPK di Kelurahan Purutrejo Pasuruan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Wahyu Tri Hardiyanto, yang lebih dikenal warga Pasuruan dengan sebutan…

13 jam ago

Dugaan Penipuan Mobil Terungkap, Terlapor Disebut Pernah Dilaporkan di Kasus Serupa

PASURUAN | gatradaily.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil yang tengah ditangani kepolisian di…

16 jam ago

Pansus DPRD Pasuruan Rekomendasikan Moratorium Permanen Proyek Perumahan di Lereng Gunung Arjuno–Welirang

PASURUAN | gatradaily.com – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total…

1 hari ago

Pengukuhan Pengurus Baru UNUBA Digelar di Hotel, Mahasiswa Soroti Transparansi Kebijakan

PASURUAN | gatradaily.com – Pengukuhan pengurus baru Yayasan Panca Wahana sekaligus pimpinan Universitas Nahdlatul Ulama…

1 hari ago

Pemkab Pasuruan Ajukan Pemutakhiran Data Lahan Sawah, Target 87 Persen LP2B Dinilai Perlu Disesuaikan

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan proses “cleansing” atau pemutakhiran data Lahan Sawah…

2 hari ago