Nasional

Segera Usut Tuntas Kasus Dugaan Oknum Mafia Tanah di Jawa Timur, Rhoma Doni Minta Kepala Menteri ATR/BPN RI

<p><strong>JAKARTA<&sol;strong> &vert; <em><strong><span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;">gatradaily&period;com<&sol;span><&sol;strong><&sol;em> &&num;8211&semi; Keputusan Mahkamah Agung dalam putusan Pengadian sampai tiga kali kasasi&sol;inkracht&sol; telah berkekuatan hukum tetap&comma; yang mana dalam perkara sengketa tanah telah dimenangkan oleh pihak Hakim dan Rhoma Doni Nst&comma; masih juga belum menemukan titik terang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pasalnya&comma; pengurusan Sertifikat Hak Milik &lpar;SHM&rpar; bernama Imam&period; S dan Hakim selaku penerima hak kuasa penuh hingga sampai detik ini belum juga diterbitkan&period; Hal ini&comma; lantaran diduga ada oknum mafia tanah yang sengaja tidak menerbitkan dan diserahkan langsung kepada Kepala kantor Pertanahan ATR&sol;BPN Kabupaten Malang&comma; Jawa Timur&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sebelumnya telah dijelaskan dalam pemberitaan dibeberapa Media&comma; terdapat 4 point dari keputusan Pengadilan yang sah sebagai berikut&semi;<&sol;p>&NewLine;<p>1&rpar;&period; Putusan 143 putusan pengadilan awal yang masih ada putusan banding 760&comma; dan kasasi 3311&comma; dan eksekusi oleh Pengadilan atas perkara sengketa yang telah dimenangkan oleh pihak penggugat pertama &lpar;penjual tanah&sol;aset kepada pihak saudara Hakim&rpar;&period;<br &sol;>&NewLine;2&rpar;&period; Berdasarkan bukti putusan pengadilan 143 jo 760 jo 3311 jo 112 jo 391 jo 2621 jo 86&comma; yang telah berkekuatan hukum tetap&sol;inkracht&sol;kasasi serta eksekusi oleh pengadilan sudah tidak ada lagi kelebihan tanah yang harus diberikan kepada pihak pertama pemilik tanah&sol;SHM&period; Semua terbukti dalam tanda bukti dan hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap&period;<br &sol;>&NewLine;3&rpar;&period; Pihak awal dengan sengaja tidak memberikan SHM miliknya&comma; dan sengaja menghindar jika diminta&period; Namun&comma; sudah ada surat perintah dari Pengadilan dan keterangan dalam penetapan putusan pengadilan&comma; bahwa satu sertifikat milik yang lama sudah tidak berlaku batal demi hukum&comma; kedua secara otomatis menjadi milik pihak yang baru &lpar;Sdr Hakim dan Rhoma Doni Nst&rpar; selaku penerima kuasa&period;<br &sol;>&NewLine;4&rpar;&period; Setelah mengikuti perkara yang sudah inkracht&sol;kasasi muncul lagi gugatan baru dengan nomor gugatan perkara perdata 86 Pengadilan Negeri Kepanjen di Kabupaten Malang&comma; dan semua pihak terlibat&sol;terkait dalam tuntutan pengadilan&period; Pihak pertama yang telah kalah sebagai turut tergugat dan pihak Sdr&period; Hakim sebagai Tergugat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara&comma; dari kantor Pertanahan ATR&sol;BPN Kabupaten Malang juga sebagai turut tergugat dalam gugatan tersebut&period; Dalam gugatan 86 itu&comma; telah dimenangkan oleh Sdr&period; Hakim hingga inkracht&comma; kembali lagi karena telah Ne Bies In Idem dalam gugatan sebelumnya yang telah dimenangkan hingga tingkat kasasi juga&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Saat itu&comma; Rhoma Doni Nst dan Hakim selaku penerima kuasa penuh sempat mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pertanahan ATR&sol;BPN Kabupaten Malang&comma; tapi selalu saja mengelak dan berkilah dengan memberi macam alasan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Saat kami konfirmasi Kepala Kantor Pertanahan ATR&sol;BPN Kabupaten Malang beralasan&comma; bahwa harus mengikuti putusan pengadilan awal 143&comma; meminta bagian kelebihan tanah&period; Harus meminta sertifikat yang lama kepada Pemilik lama telah kalah dalam putusan Pengadilan&comma; masih ada perkara Pengadilan yang baru&comma;&&num;8221&semi; ujar Rhoma Doni saat konfirmasi Kepala ATR&sol;BPN Kabupaten Malang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Apabila 4 point diatas terpenuhi Kepala kantor Pertanahan ATR&sol;BPN Kabupaten Malang berjanji akan menerbitkan dan menyerahkan SHM yang baru milik pihak Sdr&period; Hakim&comma;&&num;8221&semi; lanjutnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Jelas-jelas putusan Pengadilan telah dimenangkan tiga kali kasasi dan sudah tereksekusi oleh Pengadilan&period; Kepala kantor ATR&sol;BPN Kabupaten Malang dan Kasi Sengketa&comma; Kasi Hukum Pertanahan&comma; dengan terangnya memaksa meminta bagian kembali untuk diberikan kepada mereka&comma; dengan alasan untuk pihak yang pertama&comma;&&num;8221&semi; jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ini jelas sudah bukti A1 yang telah memiliki Putusan Mahkamah Agung berkekuatan tetap&period; Jelas dan nyata mafia tanah ini&comma; pelakunya adalah oknum dari kantor Pertanahan ATR&sol;BPN Kabupaten Malang&period; Buktinya sudah dilampirkan dan sudah digelar perkaranya di kantor Kementerian pada tanggal 29 November 2022&period;&&num;8221&semi; Pungkasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam hal ini&comma; Rhoma Doni meminta dan berharap kepada Kepala Menteri ART&sol;BPN RI Pusat untuk merespon terkait masalah kasus ini&period; Dan melakukan tindakan tegas&comma; sebagai Pemerintahan yang tegak lurus&period; Secepatnya untuk usut tuntas kasus dugaan oknum mafia tanah terutama di ATR&sol;BPN Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur tersebut&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Kades Kluwut Bantah Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Innova Reborn

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M. Yusuf Hasim, membantah…

1 hari ago

Purwodadi Bersholawat Bersama Kapolres Pasuruan, Santuni 100 Anak Yatim

PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan “Purwodadi Bersholawat” bersama Kapolres…

2 hari ago

Polres Pasuruan Kota Tegaskan Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Transparan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang…

3 hari ago

Lamban! Kasus Penganiayaan di Pasuruan Mandek Dua Tahun, Polres Pasuruan Kota Dipertanyakan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kinerja penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi sorotan tajam. Bagaimana…

3 hari ago

Operasi 24 Jam, Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 5 Pengedar Sabu di Empat Lokasi

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap lima tersangka pengedar sabu…

3 hari ago

Rumah Sehat Nawasena Arsa Gelar Buka Bersama, Perkuat Pemulihan Spiritual Pasien Rehabilitasi

MALANG | gatradaily.com – Rumah Sehat rehabilitasi milik Yayasan Nawasena Arsa Indonesia di Kecamatan Lawang,…

4 hari ago