Kriminal

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan Warga Kejayan Diduga Penyalahguna Narkotika

<p>Pasuruan &vert; Gatradaily&period;com &&num;8211&semi; Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengamankan seseorang&comma; salah satunya SYT &lpar;21&rpar; warga Kecamatan Kejayan&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; Jawa Timur&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam hal ini&comma; Kasat Narkoba Polres Pasuruan&comma; AKP Agus Purnomo membenarkan adanya informasi dari masyarakat&comma; bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Wonorejo&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Berdasarkan informasi masyarakat kami &lpar;Polisi&rpar; bergerak cepat&period; Hasilnya&comma; pada Senin&comma; &lpar;3&sol;07&sol;23&rpar; petugas berhasil mengamankan satu orang diduga penyalahguna narkotika jenis sabu&comma;” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasat Narkoba Polres Pasuruan&comma; AKP Agus Purnomo menjelaskan&comma; sekira pukul 11&period;00 wib&comma; anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di wilayah Coban Sari&comma; Coban Blimbing&comma; Wonorejo marak terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pada saat dilakukan penggeledahan&comma; petugas menemukan narkotika jenis Sabu&period; Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut&comma;” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari hasil penangkapan&comma; polisi mengamankan barang bukti berupa 2 &lpar;dua&rpar; kantong plastik yang berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat kotor masing -masing 0&comma;70 &lpar;nol koma tujuh nol&rpar; Gram&comma; dan 0&comma;74 &lpar;nol koma tujuh empat&rpar; gram&comma; sehingga berat kotor total 1&comma;44 &lpar;satu koma empat empat&rpar; gram&comma; uang tunai sebesar Rp&period; 450&period;000&comma;-&period; 1 &lpar;satu&rpar; buah HP merk Vivo warna biru&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas perbuatanya&comma; SYT melanggar hukum dan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat &lpar;1&rpar; atau Pasal 112 ayat &lpar;1&rpar; UU RI No&period; 35 tahun 2009 tentang narkotika&period; &lpar;LW&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Eks Kepala Pasar Desa Randupitu Gempol Diduga Gelapkan Sisa Uang Stand Pedagang, Warga Minta Kejelasan

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik terkait pengelolaan uang kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten…

6 jam ago

Diduga Overload Limbah B3 Sejak 2024, PT Sengon Hijau Lestari Jadi Sorotan

LUMAJANG | gatradaily.com – Aktivitas produksi di PT Sengon Hijau Lestari yang berlokasi di Dusun…

8 jam ago

Ormas dan LSM Desak Polres Probolinggo Tuntas Usut Tambang Ilegal dI Patalan: “Tutup Mata? Ada Apa Dengan PT UPG?”

PROBLINGGO | gatradaily.com – Sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Probolinggo…

11 jam ago

Lestarikan Tradisi Leluhur, Ratusan Warga Rekesan Prigen Gelar Sedekah Bumi Meriah dengan Arak-arakan Ancak

PASURUAN | gatradaily.com – Ratusan warga Desa Rekesan, Kelurahan Prigen, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, menggelar…

1 hari ago

Patroli URC Polres Pasuruan Kota Gagalkan Dugaan Pemerasan, Uang Rp 3 Juta Diamankan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota menggagalkan…

3 hari ago

Lapas Pasuruan Gelar Pisah Kenal Pegawai dan Pejabat, Sejumlah Personel Dapat Promosi dan Mutasi

PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasuruan menggelar acara pisah kenal pejabat…

3 hari ago