Kriminal

Satresnarkoba Polres Pasuruan Berhasil Amankan Warga Kejayan Diduga Penyalahguna Narkotika

<p>Pasuruan &vert; Gatradaily&period;com &&num;8211&semi; Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengamankan seseorang&comma; salah satunya SYT &lpar;21&rpar; warga Kecamatan Kejayan&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; Jawa Timur&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam hal ini&comma; Kasat Narkoba Polres Pasuruan&comma; AKP Agus Purnomo membenarkan adanya informasi dari masyarakat&comma; bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Wonorejo&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Berdasarkan informasi masyarakat kami &lpar;Polisi&rpar; bergerak cepat&period; Hasilnya&comma; pada Senin&comma; &lpar;3&sol;07&sol;23&rpar; petugas berhasil mengamankan satu orang diduga penyalahguna narkotika jenis sabu&comma;” kata Kasat Narkoba Polres Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasat Narkoba Polres Pasuruan&comma; AKP Agus Purnomo menjelaskan&comma; sekira pukul 11&period;00 wib&comma; anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapatkan informasi bahwa di wilayah Coban Sari&comma; Coban Blimbing&comma; Wonorejo marak terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Pada saat dilakukan penggeledahan&comma; petugas menemukan narkotika jenis Sabu&period; Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan guna penyidikan lebih lanjut&comma;” jelas Kasat Narkoba Polres Pasuruan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari hasil penangkapan&comma; polisi mengamankan barang bukti berupa 2 &lpar;dua&rpar; kantong plastik yang berisi kristal warna putih jenis sabu dengan berat kotor masing -masing 0&comma;70 &lpar;nol koma tujuh nol&rpar; Gram&comma; dan 0&comma;74 &lpar;nol koma tujuh empat&rpar; gram&comma; sehingga berat kotor total 1&comma;44 &lpar;satu koma empat empat&rpar; gram&comma; uang tunai sebesar Rp&period; 450&period;000&comma;-&period; 1 &lpar;satu&rpar; buah HP merk Vivo warna biru&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Atas perbuatanya&comma; SYT melanggar hukum dan pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat &lpar;1&rpar; atau Pasal 112 ayat &lpar;1&rpar; UU RI No&period; 35 tahun 2009 tentang narkotika&period; &lpar;LW&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

KEJURKAB Paskibra Pasuruan 2026 Resmi Dibuka, KORMI: Paskibra Bentuk Karakter dan Mental Juara

PASURUAN | gatradaily.com – Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) Paskibra U-12, U-15, dan U-19 Tahun 2026 resmi…

1 jam ago

Resimen Parakrama Pradana Polda Jatim Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan Balita di Sidoarjo

SIDOARJO | gatradaily.com – Personel Resimen Parakrama Pradana (Batalyon Sang Petarung 56) Polda Jawa Timur…

19 jam ago

Rieke Diah Pitaloka Tinjau Lapas Karawang, Apresiasi Program Ketahanan Pangan dan Layanan Warga Binaan

KARAWANG | gatradaily.com – Anggota Komisi XIII DPR RI, , melakukan kunjungan kerja ke untuk…

2 hari ago

RSUD Bangil Raih Penghargaan WSO Angels Awards, Layanan Stroke Diakui Bertaraf Internasional

PASURUAN | gatradaily.com – RSUD Bangil kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Rumah sakit milik…

3 hari ago

Brigade Gusdur Soroti Polemik Tempat Ibadah di Bangil, Sebut Ada Indikasi Sentimen Pribadi

PASURUAN | gatradaily.com – Polemik penggunaan sebuah bangunan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Lingkungan…

3 hari ago

Proyek Rehabilitasi BPP Tegalsiwalan Rp 375 Juta Diduga Tak Sesuai RAB, LIRA Soroti Sejumlah Temuan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Proyek rehabilitasi Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, Jawa…

5 hari ago