Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Pasuruan Bekuk AN, Pengedar Sabu yang Kantongi 30 Poket Narkotika

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pengedar berinisial AN (23) ditangkap di rumahnya di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 30 poket sabu dengan total berat 2,048 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa sekrop yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp2.100.000, kotak rokok hitam, dan satu unit ponsel iPhone berwarna ungu.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardiyanto, mengatakan AN mengakui memperoleh sabu dari seseorang berinisial AF yang disebut sebagai pemasok tetap. AF telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) dan kini tengah diburu.

Menurut penyidik, AN berperan sebagai pengedar dengan keuntungan Rp150.000 per gram, serta mendapat fasilitas menggunakan sabu secara gratis dari pemasoknya. Polisi menyebut pola ini kerap digunakan jaringan kecil untuk menarik loyalitas para pelaku di tingkat bawah.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami memberantas peredaran narkoba. Siapa pun yang mencoba mengedarkan narkotika di wilayah Pasuruan akan kami tindak tegas,” ujar Yoyok. Kamis (27/11).

Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk menekan peredaran narkoba, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan narkotika, terutama kalangan muda. Satresnarkoba, lanjut dia, akan terus mengintensifkan operasi guna mempersempit ruang gerak para pelaku.

Yoyok juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan bila menemukan dugaan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi dari warga dinilai sangat membantu mempercepat penindakan.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati.(gif/syn)

Redaksi

Recent Posts

Pengelolaan Sampah Mandiri Randupitu Menarik Perhatian DPRD Sampang

PASURUAN | gatradaily.com – Persoalan pengelolaan sampah masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk Kabupaten…

12 jam ago

Skandal Pembangunan Bandara KASA Situbondo: Material Tambang Ilegal Mengancam Proyek Strategis Nasional

SITUBONDO | gatradaily.com — Proyek pembangunan Bandara Kiai As’ad (KASA) di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur,…

15 jam ago

LSM Laporkan Dugaan Gratifikasi Rekrutmen THL RSUD Grati ke Polisi

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Gerakan Rakyat…

17 jam ago

Di Bawah Pimpinan Kapolres AKBP Harto, Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi Terbongkar

PASURUAN | gatradaily.com – Kepolisian Resor Pasuruan membongkar jaringan pengedaran uang palsu lintas kabupaten hingga…

18 jam ago

Ketua LSM AGTIB Soroti Dugaan Truk Berpelat Mati di Proyek Sekolah Rakyat Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Indonesia Bersatu (LSM AGTIB) menyoroti dugaan…

20 jam ago

Bupati Pati Sudewo Ditangkap KPK, Akhir Kontroversi Panjang Kepemimpinannya

SURABAYA | gatradaily.com — Bupati Pati Sudewo akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi…

21 jam ago