Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Polres Pasuruan Bekuk AN, Pengedar Sabu yang Kantongi 30 Poket Narkotika

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah hukumnya.

Seorang pengedar berinisial AN (23) ditangkap di rumahnya di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Selasa (18/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan 30 poket sabu dengan total berat 2,048 gram. Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa sekrop yang terbuat dari sedotan, uang tunai Rp2.100.000, kotak rokok hitam, dan satu unit ponsel iPhone berwarna ungu.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardiyanto, mengatakan AN mengakui memperoleh sabu dari seseorang berinisial AF yang disebut sebagai pemasok tetap. AF telah ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) dan kini tengah diburu.

Menurut penyidik, AN berperan sebagai pengedar dengan keuntungan Rp150.000 per gram, serta mendapat fasilitas menggunakan sabu secara gratis dari pemasoknya. Polisi menyebut pola ini kerap digunakan jaringan kecil untuk menarik loyalitas para pelaku di tingkat bawah.

“Penangkapan ini menjadi bukti komitmen kami memberantas peredaran narkoba. Siapa pun yang mencoba mengedarkan narkotika di wilayah Pasuruan akan kami tindak tegas,” ujar Yoyok. Kamis (27/11).

Ia menambahkan, penegakan hukum dilakukan tidak hanya untuk menekan peredaran narkoba, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan narkotika, terutama kalangan muda. Satresnarkoba, lanjut dia, akan terus mengintensifkan operasi guna mempersempit ruang gerak para pelaku.

Yoyok juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan bila menemukan dugaan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Informasi dari warga dinilai sangat membantu mempercepat penindakan.

Atas perbuatannya, AN dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati.(gif/syn)

Redaksi

Recent Posts

Satlantas Polres Pasuruan Atur Lalu Lintas di Perlintasan Latek Imbas Perbaikan Rel KA

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan melakukan pengaturan arus kendaraan di…

12 jam ago

BPKN Pastikan Transparansi Pengelolaan Sumber Air melalui Peninjauan Langsung ke Pabrik AQUA Pandaan

PASURUAN | gatradaily.com — Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) melakukan kunjungan kerja ke Pabrik AQUA…

14 jam ago

APBD Kabupaten Pasuruan 2026 Disahkan, DPRD dan Pemkab Sepakati Anggaran di Tengah Penurunan Fiskal

PASURUAN | gatradaily.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah…

17 jam ago

Mobil Parkir di Trotoar Depan PN Bangil Disorot, Dishub: Kewenangan Penindakan Ada di Polisi

PASURUAN | gatradaily.com – Aksi parkir liar sebuah mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi N 1057…

19 jam ago

Penasehat Hukum Singgung Potensi Penyalahgunaan Wewenang Kades Nogosari, Siapkan Langkah Hukum

PASURUAN | gatradaily.com — Polemik dugaan penerimaan setoran dari pengusaha kafe oleh Kepala Desa Nogosari,…

2 hari ago

Janggal..!! Kasus Penggelapan Mobil Pick-up di Polsek Keboncandi Tuai Sorotan, Kuasa Hukum Pertanyakan Profesionalisme Penyidik

PASURUAN | gatradaily.com – Penanganan kasus dugaan penggelapan satu unit mobil pick-up oleh Polsek Keboncandi,…

2 hari ago