Hukum & Kriminal

Satresnarkoba Pasuruan Amankan Dua Pria dalam Kasus Peredaran ±2,379 Gram Sabu

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><em><strong>PASURUAN<&sol;strong><&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Upaya penegakan hukum dalam pemberantasan narkoba kembali menunjukkan hasil positif&period; Dua pria asal Kecamatan Prigen&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba &lpar;Satresnarkoba&rpar; Polres Pasuruan pada hari Jumat&comma; 11 Juli 2025&comma; sekitar pukul 13&period;00 WIB&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Penangkapan ini dilakukan di pinggir jalan setelah petugas mencurigai gerak-gerik salah satu tersangka&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kedua tersangka&comma; yang masing-masing berinisial KS &lpar;45&rpar; dari Desa Gambiran dan DP &lpar;34&rpar; dari Desa Prigen&comma; diketahui bekerja sebagai karyawan swasta&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Penangkapan dimulai ketika petugas mengamati KS yang berniat mencurigakan di kawasan Dusun Genengsari&comma; Desa Pecalukan&period; Setelah dilakukan penggeledahan&comma; ditemukan empat poket sabu dengan total berat ±2&comma;379 gram&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam pengakuannya&comma; KS menunjuk DP sebagai pemasok utamanya&period; Berbekal informasi tersebut&comma; petugas segera melakukan penangkapan terhadap DP yang tidak lama setelah itu&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kapolres Pasuruan&comma; AKBP Jazuli Dani&comma; melalui IPTU Yoyok selaku Kasat Satresnarkoba&comma; menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil disita meliputi empat paket sabu&comma; satu unit HP Samsung&comma; timbangan elektrik&comma; topi rajut&comma; plastik klip&comma; serta sepeda motor Honda Vario berpelat nomor N 6724 TAH yang digunakan dalam operasional mereka&period; kata Iptu Yoyok&comma; saat dikonfirmasi&comma; Jum&&num;8217&semi;at &lpar;18&sol;7&sol;25&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Motif kedua tersangka dalam menjual sabu terungkap cukup konvensional namun berbahaya&period; Mereka mengaku menjual narkoba demi keuntungan sebesar Rp150&period;000 per gram dan mereka juga bisa mengonsumsi sabu tanpa biaya sebagai bagian dari &&num;8216&semi;privilege&&num;8217&semi; mereka sebagai pengedar&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kasus ini dicatat dalam laporan kepolisian nomor LP&sol;A&sol;99&sol;VII&sol;2025&sol;SPKT&period;SATRESNARKOBA&sol;POLRES PASURUAN&sol;POLDA JATIM dengan tanggal kejadian 11 Juli 2025&period; Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat &lpar;1&rpar; dan Pasal 112 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika&comma; dengan ancaman hukuman berat&period; Mereka bisa dikenakan hukuman penjara minimal lima tahun&comma; maksimal seumur hidup&comma; bahkan kemungkinan dijatuhi hukuman mati&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika sangat kuat&period; Kami akan terus berupaya aktif menyisir jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum kami&comma;” tegas IPTU Yoyok&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kapolres juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba&period; Masyarakat diimbau untuk memberi informasi dan melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan&comma; serta menjaga lingkungan dari pengaruh buruk narkotika&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Kita tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pengedar narkoba di Pasuruan&period; Upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan secara terukur dan simultan&comma;” tambahnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dengan digencarkannya penegakan hukum ini&comma; diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan yang aman dari ancaman narkoba&period; &lpar;gif&sol;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Kompensasi Jalan dari Tambang di Desa Tanjung Rejo Disalurkan, Perbaikan Jalan Dilakukan Berkala

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Kompensasi jalan dari aktivitas tambang di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas,…

2 jam ago

Kades Kluwut Bantah Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Innova Reborn

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M. Yusuf Hasim, membantah…

1 hari ago

Purwodadi Bersholawat Bersama Kapolres Pasuruan, Santuni 100 Anak Yatim

PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan “Purwodadi Bersholawat” bersama Kapolres…

2 hari ago

Polres Pasuruan Kota Tegaskan Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Transparan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang…

3 hari ago

Lamban! Kasus Penganiayaan di Pasuruan Mandek Dua Tahun, Polres Pasuruan Kota Dipertanyakan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kinerja penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi sorotan tajam. Bagaimana…

3 hari ago

Operasi 24 Jam, Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 5 Pengedar Sabu di Empat Lokasi

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap lima tersangka pengedar sabu…

3 hari ago