<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> – Seorang pria berinisial ZA (24), warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, kini harus berhadapan dengan hukum akibat aksi tak pantas yang dilakukannya secara <a href="https://gatradaily.com/seorang-pria-di-pasuruan-diduga-live-masturbasi-di-instagram/">live</a> melalui media sosial.</p>
<p style="text-align: justify;">Pria yang masih berstatus sebagai mahasiswa ini diketahui melakukan masturbasi sembari mempertontonkan alat kelaminnya dalam siaran langsung menggunakan akun <a href="https://vt.tiktok.com/ZShHM5uAw/"><em>bin_don29</em></a>, Selasa (6/5).</p>
<p style="text-align: justify;">Aksi tersebut dilakukan ZA dengan tujuan mencari kenalan baru sesama jenis yang bersedia membooking dirinya untuk hubungan seksual.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari pengakuan pelaku, aktivitas tersebut dilakukannya demi mendapatkan penghasilan melalui praktik <em>open BO</em> (booking online) sesama jenis. ZA mematok tarif Rp 100.000 untuk wilayah Pasuruan dan Rp 300.000 untuk luar daerah.</p>
<p style="text-align: justify;">Polisi bergerak cepat, Unit V Resmob Satreskrim Polres Pasuruan, IPDA. Arief Bernardi melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti, Rabu (7/5)</p>
<p style="text-align: justify;">Barang bukti yang disita antara lain satu unit handphone Android merk Oppo tipe A16 warna ungu dengan kartu Axis 083-834-513-159, serta satu buah sarung bermotif kotak warna hitam, abu-abu, dan oranye.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas perbuatannya, ZA terancam dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur sanksi pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, ia juga terancam pasal 32 jo pasal 6 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.</p>
<p style="text-align: justify;">Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli, mengimbau masyarakat agar menjauhi perilaku menyimpang yang melanggar norma agama dan sosial. “Carilah rezeki yang halal. Meski kecil, jika halal, akan membawa keberkahan,” ujar Kapolres.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan di media sosial harus disertai dengan tanggung jawab moral dan hukum. (Syn)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat di kawasan Pasar Wisata Chenghoo,…
PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis…
SURABAYA | gatradaily.com – Pengurus Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Jawa Timur melakukan audiensi dengan…
SURABAYA | gatradaily.com – Penanganan banjir tahunan di kawasan bantaran Sungai Wrati, Kabupaten Pasuruan, kembali…
PASURUAN | gatradaily.com – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan secara resmi melepas keberangkatan…
PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan menetapkan seorang oknum guru ngaji berinisial MD (71), warga…