Pemerintahan

PORENSKY Gelar Audensi di Kantor DPRD Kabupaten Pasuruan, Ketua AJPB Angkat Bicara

PASURUAN | gatradaily.com – Perkumpulan Pemerhatik Hak dan Emansipasi Wanita (PORENSKY) menggelar audiensi yang berlangsung di Kantor Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Senin (29/4/2024).

Dihadiri oleh Ketua Komisi I, dan Ketua Komisi IV anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, dan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA), juga Ketua Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB), serta empat orang yang menjadi korban praktek kawin siri atau Poligami.

Dalam audiensi yang berlangsung ini, Porensky meminta dan menuntut DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait Peraturan Daerah (Perda) terhadap praktek kawin siri atau Poligami kepada para Perempuan khusunya di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Ketua AJPB, Henry Sulfianto menyampaikan, bahwa terkait praktek kawin siri atau Poligami tersebut, dari anaknya tidak mendapatkan kepastian hukum atas hak waris dari orang tua.

“Maka dari itu, kami mendorong Dewan, minimal kalau tidak bisa mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Poligami atau korban praktek kawin siri. Minimal mendorong, memberikan rekomendasi kepada Bupati Pasuruan untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE). Terkait dengan lebih spesifik untuk melindungi warga Kabupaten Pasuruan khususnya Perempuan,” ujarnya.

“Apabila melakukan kawin siri disuatu Daerah, atau Desa, Dusun, harus lebih spesifik lagi dengan mengisi formulir, dikarena harus diperketat praktek kawin siri tersebut. Seperti yang terjadi pada empat orang menjadi korban kawin siri ini, dari salah satu mereka dulunya menjadi istri siri seorang pejabat. Setelah orangnya (Pejabat) meninggal seluruh harta diminta oleh istri pertamanya (Sah), dan istri siri tidak bisa menuntut. Akhirnya Dia (Istri Siri) jadi buruh cuci dan ngekost yang mana harus banting tulang demi menghidupi anaknya juga kebutuhan mereka,” terangnya.

Dalam hal ini, Henry Sulfianto juga berharap kepada DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menekan Bupati mengeluarkan Surat Edaran (SE), terkait praktek kawin siri tersebut.

“Harapan saya, meminta kepada DPRD Kabupaten Pasuruan untuk menekan Bupati segera mengeluarkan Surat Edaran (SE), boleh kawin siri atau Poligami, tapi harus diperketat kembali,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, M. Shobih Asrori mengatakan, terkait pemberdayaan Perempuan, ia sepakat terkait anggaran nantinya akan ditambahkan.

“Jadi masalah pelatihan-pelatihan terutama dengan kemandirian mereka, kita akan tambah. Seperti pelatihan menjahit, rias, pembuatan kue, yang nantinya efeknya mereka juga bisa mandiri, dengan menghasilkan ekonomi sendiri nantinya,” jelasnya.

Menurut M. Shobih Asrori, terkait masalah Surat Edaran (SE) itu sangat susah, soalnya dikarenakan ada Undang-Undang 22 Tahun 2013 tentang kependudukan. Jadi kependudukan itu sudah di catat, dimana bahwa anak lahir itu sudah tercatat dari seorang Ibu.

“Kalau kita membuat peraturan daerah, otomatis Undang-Undang yang diatas harus dirubah juga, dan itu prosesnya sangat panjang. Sedangkan untuk pengetatan-pengetatan itu bisa,” paparnya.

Ditempat terpisah Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan menegaskan, terkait Peraturan Daerah (Perda) Poligami akan diusulkan di 2025 dari Komunitas Masyarakat tersebut.

“Baru Surat Edaran (SE), akan kita rekomendasikan, nantinya Bupati Pasuruan yang melayangkan, dan kita akan sampaikan. Kalau terkait materinya, mungkin samalah yang dipertanyakan dengan masyarakat.” Pungkasnya.

Sudiono Fauzan menambahkan juga, memang kita harus mencari formula, peraturan tentang kepentingan perlindungan masyarakat, terutama kepada kaum Perempuan yang selama ini melakukan praktek kawin siri. Sehingga anak-anak mereka menjadi korban dan butuh extra perlindungan ketat.(Syn/Red)

Redaksi

Recent Posts

Pasutri Pengedar Sabu di Gempol Ditangkap, Polisi Sita 19,5 Gram Barang Bukti

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu…

7 jam ago

Randupitu Jadi Inspirasi Desa Digital, DPRD Pasuruan Dorong Transformasi Berbasis Generasi Muda

PASURUAN | gatradaily.com – Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dinilai menjadi inspirasi dalam pengembangan…

2 hari ago

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

JAKARTA | gatradaily.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada…

3 hari ago

Dugaan Judi Sabung Ayam Sedati Buka lagi, Yoga Sentil Polresta Sidoarjo dan Kades Pepe Menolak

SIDOARJO | gatradaily.com – Warga Desa Pepe dan Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, mengeluhkan kembali…

3 hari ago

Diduga Mengantuk, Toyota Cross Tabrak Truk Hino di Tol Gempas, Dua Orang Terluka

PASURUAN | gatradaily.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Cross dan truk Hino…

3 hari ago

Warga Dusun Jalid Tongaswetan Swadaya Bangun Saluran Irigasi untuk Cegah Luapan Air Hujan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Warga Dusun Jalid, Desa Tongaswetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, kembali menunjukkan…

4 hari ago