News

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia

Jakarta | Gatradaily.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.

“Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia,” kata Sandi dalam keterangan tertulisnya. Jumat, (19/5/2023).

Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.

Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan,” kata Sandi.

Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.

“Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat,” ujarnya. (Red).

Redaksi

Recent Posts

Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Bongkar Peredaran Sabu di Kraton, Amankan Ibu Muda dan Puluhan Gram Barang Bukti

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota menangkap seorang ibu muda…

6 jam ago

Mobil Sedan Tertabrak KA Mutiara Timur di Pasuruan, Empat Anggota Keluarga Tewas

PASURUAN | gatradaily.com – Kecelakaan maut kembali terjadi di perlintasan kereta api tanpa palang pintu…

14 jam ago

Metropagi.id Rayakan HUT ke-3, Santuni Anak Yatim dan Perkuat Sinergi dengan Lembaga Sosial

PASURUAN | gatradaily.com — Media online Metropagi.id memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 dengan menggelar…

14 jam ago

Pemprov Jatim Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Kurangi Dampak Erupsi Semeru

SURABAYA | gatradaily.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) untuk meminimalkan…

16 jam ago

Pemkab Probolinggo Raih Penghargaan Khusus KPK di Ajang Pariwara Antikorupsi 2025

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo kembali meraih prestasi di tingkat nasional setelah…

2 hari ago

Jatanras Polda Jatim Bongkar Kasus Penyekapan Driver Rental Asal Pandaan di Sampang

SURABAYA | gatradaily.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur melalui Subdit III Jatanras…

2 hari ago