Kriminal

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 1 orang Kurir Online Diamankan

SURABAYA | gatradaily.com – Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penangkapan satu tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu, berinisial IZ (34 tahun).

Tersangka IZ yang berprofesi sebagai kurir online tersebut ditangkap Polisi di depan SMP Dharma Wanita I Jalan Raya Gedangan Sidoarjo.

“Dari tangan tersangka IZ, kita amankan barang bukti 19 klip plastik berisi sabu seberat 87,929 gram, kemudian 4 bendel plastic klip, satu skrop yang terbuat dari sedotan, tiga plastic klip bekas sabu, dua tas cangklong, satu unit handphone, dan satu timbangan elektrik,” kata Kompol Miftah, Senin (04/03/2024).

Ia menjelaskan, penangkapan IZ dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di depan SMP Dharma Wanita I Jl. Raya Gedangan Sidoarjo.

Atas informasi tersebut, lanjut Miftah, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud.

Berdasarkan penyelidikan, kata Miftah, diketahui ada seseorang yang aktivitasnya mencurigakan di depan SMP Dharma Wanita I Jalan Raya Gedangan Sidoarjo.

Tim Satresnarkoba pun mendatangi pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.

“Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan adanya barang bukti yang diamankan dari dalam tas yang dipakai tersangka,” ujar Miftah.

Tersangka beserta barang bukti sabu langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka IZ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian (DPO) pada Selasa (20 Februari 2024) sekira pukul 19.00 Wib.

Kompol Miftah menambahkan, tersangka mengambil secara ranjauan di daerah Sedati Sidoarjo sebanyak satu bungkus dengan berat satu Ons, maksud serta tujuan menerima sabu untuk dikirim kembali atas perintah R (DPO), mereka mendapatkan komisi setiap Minggu sebesar Rp. 400.000.

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Red)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Perumda Delta Tirta Sidoarjo Targetkan Cakupan Air Bersih Tembus 50 Persen

SIDOARJO | gatradaily.com – Perumda Delta Tirta Sidoarjo menargetkan peningkatan cakupan pelayanan air bersih kepada…

29 menit ago

Warga Sidoarjo Diminta Laporkan Pohon Rawan Tumbang, Layanan Pengeprasan Gratis

SIDOARJO | gatradaily.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, mengimbau…

37 menit ago

Pemkab Pasuruan Terima Hibah Rest Area dan Tengger Cultural Center dari Kementerian PU

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) berupa…

2 jam ago

Bupati Sidoarjo Minta Dinkes Petakan Kebutuhan 31 Puskesmas

SIDOARJO | gatradaily.com – Bupati Sidoarjo H. Subandi meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) memetakan kebutuhan fasilitas…

9 jam ago

Tegar Sukmawan Dipromosikan Jadi Kasubsie Pengelolaan Rutan Magetan

PASURUAN | gatradaily.com – Pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil, Tegar Sukmawan, mendapat…

22 jam ago

Bupati Sidoarjo Minta Pengawasan SPPG Diperketat Usai 567 Santri Diduga Keracunan

SIDOARJO | gatradaily.com – Bupati Sidoarjo Subandi meminta pengawasan terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)…

23 jam ago