<p>SURABAYA | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> &#8211; Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penangkapan satu tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu, berinisial IZ (34 tahun).</p>
<p>Tersangka IZ yang berprofesi sebagai kurir online tersebut ditangkap Polisi di depan SMP Dharma Wanita I Jalan Raya Gedangan Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Dari tangan tersangka IZ, kita amankan barang bukti 19 klip plastik berisi sabu seberat 87,929 gram, kemudian 4 bendel plastic klip, satu skrop yang terbuat dari sedotan, tiga plastic klip bekas sabu, dua tas cangklong, satu unit handphone, dan satu timbangan elektrik,&#8221; kata Kompol Miftah, Senin (04/03/2024).</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-4847" src="https://gatradaily.com/wp-content/uploads/2024/03/IMG-20240305-WA0006.jpg" alt="" width="1280" height="960" /></p>
<p>Ia menjelaskan, penangkapan IZ dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di depan SMP Dharma Wanita I Jl. Raya Gedangan Sidoarjo.</p>
<p>Atas informasi tersebut, lanjut Miftah, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud.</p>
<p>Berdasarkan penyelidikan, kata Miftah, diketahui ada seseorang yang aktivitasnya mencurigakan di depan SMP Dharma Wanita I Jalan Raya Gedangan Sidoarjo.</p>
<p>Tim Satresnarkoba pun mendatangi pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.</p>
<p>&#8220;Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan adanya barang bukti yang diamankan dari dalam tas yang dipakai tersangka,&#8221; ujar Miftah.</p>
<p>Tersangka beserta barang bukti sabu langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.</p>
<p>Dalam pemeriksaan, tersangka IZ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian (DPO) pada Selasa (20 Februari 2024) sekira pukul 19.00 Wib.</p>
<p>Kompol Miftah menambahkan, tersangka mengambil secara ranjauan di daerah Sedati Sidoarjo sebanyak satu bungkus dengan berat satu Ons, maksud serta tujuan menerima sabu untuk dikirim kembali atas perintah R (DPO), mereka mendapatkan komisi setiap Minggu sebesar Rp. 400.000.</p>
<p>&#8220;Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,&#8221; pungkasnya.(Red)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten…
PASURUAN | gatradaily.com – Rencana pengadaan mobil dinas bagi pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dipastikan tidak…
PASURUAN | gatradaily.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Gempol, Polres Pasuruan, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kasus pencurian sepeda motor milik Ketua Rukun Tetangga (RT) di…
PASURUAN | gatradaily.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Poros Tengah Pasuruan menggelar aksi…
PASURUAN | gatradaily.com – Peringatan Hari Kartini di Kabupaten Pasuruan tahun ini dikemas dengan cara…