Kriminal

Polrestabes Surabaya Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba, 1 orang Kurir Online Diamankan

SURABAYA | gatradaily.com – Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penangkapan satu tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu, berinisial IZ (34 tahun).

Tersangka IZ yang berprofesi sebagai kurir online tersebut ditangkap Polisi di depan SMP Dharma Wanita I Jalan Raya Gedangan Sidoarjo.

“Dari tangan tersangka IZ, kita amankan barang bukti 19 klip plastik berisi sabu seberat 87,929 gram, kemudian 4 bendel plastic klip, satu skrop yang terbuat dari sedotan, tiga plastic klip bekas sabu, dua tas cangklong, satu unit handphone, dan satu timbangan elektrik,” kata Kompol Miftah, Senin (04/03/2024).

Ia menjelaskan, penangkapan IZ dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di depan SMP Dharma Wanita I Jl. Raya Gedangan Sidoarjo.

Atas informasi tersebut, lanjut Miftah, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi dimaksud.

Berdasarkan penyelidikan, kata Miftah, diketahui ada seseorang yang aktivitasnya mencurigakan di depan SMP Dharma Wanita I Jalan Raya Gedangan Sidoarjo.

Tim Satresnarkoba pun mendatangi pelaku dan langsung melakukan penggeledahan.

“Tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar sabu dengan adanya barang bukti yang diamankan dari dalam tas yang dipakai tersangka,” ujar Miftah.

Tersangka beserta barang bukti sabu langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, tersangka IZ mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R saat ini dalam pengejaran petugas kepolisian (DPO) pada Selasa (20 Februari 2024) sekira pukul 19.00 Wib.

Kompol Miftah menambahkan, tersangka mengambil secara ranjauan di daerah Sedati Sidoarjo sebanyak satu bungkus dengan berat satu Ons, maksud serta tujuan menerima sabu untuk dikirim kembali atas perintah R (DPO), mereka mendapatkan komisi setiap Minggu sebesar Rp. 400.000.

“Atas perbuatanya tersebut, tersangka terancam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(Red)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Dugaan Judi Sabung Ayam Sedati Buka lagi, Yoga Sentil Polresta Sidoarjo dan Kades Pepe Menolak

SIDOARJO | gatradaily.com – Warga Desa Pepe dan Kwangsan, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, mengeluhkan kembali…

7 jam ago

Diduga Mengantuk, Toyota Cross Tabrak Truk Hino di Tol Gempas, Dua Orang Terluka

PASURUAN | gatradaily.com – Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil Toyota Cross dan truk Hino…

8 jam ago

Warga Dusun Jalid Tongaswetan Swadaya Bangun Saluran Irigasi untuk Cegah Luapan Air Hujan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Warga Dusun Jalid, Desa Tongaswetan, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, kembali menunjukkan…

14 jam ago

Wartawan di Pasuruan Dihakimi Oknum Perangkat Desa Terkait Berita Tambang: “Celurit Terhunus, Demokrasi Terancam!”

PASURUAN | gatradaily.com – Seorang wartawan di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, melaporkan dugaan pengancaman yang…

1 hari ago

PKL dan Parkir Liar di Bundaran Sirkel Gempol Ditertibkan, Lalu Lintas Kembali Lancar

PASURUAN | gatradaily.com – Aparat gabungan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) liar dan parkir sembarangan…

1 hari ago

Tiga Kecamatan di Pasuruan Terendam Banjir akibat Hujan Deras, BPBD Imbau Warga Waspada

PASURUAN | gatradaily.com – Hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur wilayah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur,…

1 hari ago