<p style="text-align: justify;"><strong style="text-align: justify;">SURABAYA</strong><span style="text-align: justify;"> | </span><strong style="text-align: justify;"><em><span style="color: #ff0000;">gatradaily.com</span></em></strong><span style="text-align: justify;"> &#8211; Tim Patroli Perintis Presisi (TPPP) Polrestabes Surabaya menggagalkan dua kelompok remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Simokerto Surabaya. Sebanyak 7 orang remaja yang terlibat diamankan polisi.</span></p>
<p style="text-align: justify;">Ketujuh pelaku adalah HM (16) warga Gembong Surabaya, MAR (15) warga Jalan Gembong Gg 2/18, MR (18) warga Kapasan Samping 43 Surabaya</p>
<p style="text-align: justify;">Kemudian ARM (17) warga Sumbo blok c 208, MS (16) Gembong Gg 3/78 Surabaya, GPP (16) warga Kedunganyar Gg 8/43b Surabaya dan MF (17) warga Gembong 33a Surabaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Kasat Samapta Polrestabes Surabaya AKBP Teguh Santoso, S.E. mengatakan para remaja itu kita amankan pada Senin, 15 April 2024 sekitar pukul 05.17 Wib.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat itu, team patroli medsos Respatti Polrestabes mengetahui lokasi mereka live streaming saat akan melakukan aksi tawuran.</p>
<p style="text-align: justify;">Saat mengetahui keberadaan kedua kelompok bernama Serigala Pusat dan Durian runtuh sby, polisi langsung melakukan serangkaian penyisiran di lokasi.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Team Respatti saat mendatangi lokasi mereka ketakutan lalu berhamburan, sekitar 12 pemuda yang akan melakukan aksi tawuran. Namun berhasil kita amankan 7 remaja ala &#8211; ala gangster (anak-anak salah asuhan),&#8221; kata Teguh, Selasa (16/4/2024).</p>
<p style="text-align: justify;">Saat itu, kedua kelompok tersebut sempat melarikan diri dan membuang senjata tajam (sajam) yang akan digunakan untuk tawuran. Namun demikian, tim patroli berhasil membekuk mereka dan mengamankan total dua celurit.</p>
<p style="text-align: justify;">&#8220;Barang bukti, dua Sajam (1 Celurit Panjang dan 1 Celurit Pendek), 3 Unit Sepeda Motor dan ⁠2 Handphone,&#8221; ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Setelahnya itu, tim patroli membawa para pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Simokerto Surabaya.</p>
<p style="text-align: justify;">Dari hasil penyidik Unit Reskrim Polsek Simokerto akhirnya seorang remaja ARM warga Sombo Surabaya ditetapkan sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit sepanjang 1 meter dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Red)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Kabupaten…
PASURUAN | gatradaily.com – Rencana pengadaan mobil dinas bagi pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan dipastikan tidak…
PASURUAN | gatradaily.com — Kepolisian Sektor (Polsek) Gempol, Polres Pasuruan, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan…
KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kasus pencurian sepeda motor milik Ketua Rukun Tetangga (RT) di…
PASURUAN | gatradaily.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Lembaga Poros Tengah Pasuruan menggelar aksi…
PASURUAN | gatradaily.com – Peringatan Hari Kartini di Kabupaten Pasuruan tahun ini dikemas dengan cara…