Kriminal

Polresta Malang Kota Berhasil Amankan Kurir Narkoba dan Sita Ratusan Gram Sabu

<p>Kota Malang &vert; gatradaily&period;com – Bermula dari informasi masyarakat adanya peredaran narkotika&comma; narkoba jenis sabu dan ganja yang dilakukan penghuni Kost-kostan di Jl MT Haryono&comma; Lowokwaru Kota Malang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Satreskoba Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dengan cara observasi kebenaran informasi dan melacak pelaku menjalankan aksinya mengedarkan sabu dan ganja yang ia bawa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Setelah dipastikan informasi cukup&comma;pada hari Kamis &lpar;23&sol;11&rpar; pukul 22&colon;00 wib&comma; anggota Sat Reskoba Polresta Malang Kota melakukan penangkapan pelaku RF &lpar;28Tahun&rpar; dan mengamankan sejumlah barang bukti di kamar kostnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-medium wp-image-3393" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2023&sol;11&sol;IMG&lowbar;20231127&lowbar;180359-300x216&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"216" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Kasat Reskoba Polresta Malang Kota Kompol E&period; Wira DS&comma; S&period;I&period;K&comma; M&period;H melalui Kanit Idik 2 Satreskoba Iptu Hengki Yuwana SH&period; MH mengatakan&comma; tersangka RF mengaku menjadi kurir narkotika jenis sabu dan ganja yang didapat dari seseorang dengan inisial AC&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;RF mengakui sebagai kurir narkoba&comma; barang bukti sabu seberat 119&comma;74 gram sementara ganja 1&comma;31 gram yang konsumsi sendiri&comma; berasal dari seseorang dengan inisial AC&comma; yang saat ini masih dalam pencarian&period;” Ungkapnya Iptu Hengky&period; &lpar;Senin&comma; 27&sol;11&rpar;<&sol;p>&NewLine;<p>RF merupakan berasal Kabupaten Banyuwangi&period; Pekerja karyawan swasta di Kota Malang ini menyaru kurir narkoba untuk tambahan biaya hidupnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Selain menangkap RF&comma; Sat Reskoba Polresta Malang Kota juga mengamankan barang bukti narkotika yang dikemas dalam satu box plastik warna putih berisi 16 paket plastik klip kecil berisi sabu&comma; 1 paket sabu di plastik warna hitam dan 1 buah kaleng ganja&comma; timbangan digital&comma; 1 kemasan plastik klip kosong&comma; 1 kantong kain warna hitam serta 1 unit Handphone merk Vivo&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Sistem pengedaran&comma; RF mendapat perintah cuma meletakkan orderan narkoba disuatu tempat&comma; setelah itu foto dan map lokasi dikirim kembali ke UC”&period; Terang Iptu Hengki didampingi Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdianto&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara aksi RF sebagai kurir&comma; setelah melakukan perintah&comma; ia menerima upah sebesar Rp 200&period;000&comma;- sampai Rp&period; 300&period;000&comma;- dari UC yang menerima orderan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Awal mula mengenal narkoba Sabu dan ganja&comma; RF adalah pemakai dan sering pesan ganja ke UC lewat medsos &lpar;IG&colon; Instagram&rpar;&period; Karena dipercaya&comma; RF akhirnya ditawari sebagai kurir” ungkap Iptu Hengki<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menambahkan efek dari perbuatan RF sebagai Kurir Narkoba&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Akibat perbuatannya Tersangka RF terjerat Pasal 114 ayat &lpar;2&rpar; dan&sol;atau Pasal 112 ayat &lpar;2&rpar; dan Pasal 111 ayat &lpar;1&rpar; UU&period; RI&period; No&period; 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 &lpar;enam&rpar; tahun dan maksimal 20 &lpar;dua puluh&rpar; tahun” jelas Ipda Yudi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dari penangkapan RF kurir narkoba jenis sabu dan ganja ini&comma; Polresta Malang Kota setidaknya menyelamatkan 1&period;197 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu&period; &lpar;Hms&sol;Syn&sol;Red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Share
Published by
Redaksi
Tags: Headline

Recent Posts

Samsul Hidayat: WTP ke-13 Pemkab Pasuruan Harus Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan Publik

PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)…

6 jam ago

Klarifikasi Dugaan Pungli Dana PIP di SDN Ambulu 2, Dinas: Dana Sudah Dikembalikan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo menggelar rapat klarifikasi terkait dugaan…

24 jam ago

Dua “Ratu Tambang” di Probolinggo Diduga Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Aktivitas pertambangan diduga ilegal di Kabupaten Probolinggo kembali menjadi sorotan. Dua…

1 hari ago

Residivis Begal Pasuruan Dilumpuhkan Tim Jatanras, Diduga Terlibat Kejahatan Lintas Kota

PASURUAN | gatradaily.com – Tim Subdirektorat III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur…

2 hari ago

Rokok Ilegal di Pasuruan Disorot, Warga Minta Aparat Tak Hanya Sasar Pengecer, Pabrik dan Distributor Diduga Masih Bebas

PASURUAN | gatradaily.com – Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan. Meski…

2 hari ago

Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Dampingi Petani Pantau Pertumbuhan Jagung di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Jajaran Polsek Sukorejo terus mendukung program ketahanan pangan nasional dengan melakukan…

3 hari ago