Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan LPG Subsidi, Empat Orang Jadi Tersangka

<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><strong><em>PASURUAN<&sol;em> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em>gatradaily&period;com<&sol;em><&sol;span><&sol;strong> – Kepolisian Resor Pasuruan mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah Kecamatan Purwosari&comma; Kabupaten Pasuruan&period; Dalam kasus ini&comma; empat orang tersangka berinisial S&comma; M&period;N&comma; AY&comma; dan OHB&comma; diamankan petugas&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Wakapolres Pasuruan Andy Purnomo mengatakan&comma; pengungkapan tersebut bermula dari laporan polisi Nomor LP&sol;A&sol;7&sol;IV&sol;2026 tertanggal 9 April 2026&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;"><img class&equals;"alignnone size-full wp-image-13429" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2026&sol;04&sol;IMG-20260410-WA0013&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"1600" height&equals;"971" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Peristiwa itu terjadi pada Rabu &lpar;8&sol;4&sol;2026&rpar; sekitar pukul 17&period;00 WIB di pinggir jalan Dusun Pakem&comma; Desa Martopuro&comma; Kecamatan Purwosari&comma;” ujar Andy dalam keterangannya saat pres rilis&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Menurut dia&comma; empat tersangka diduga menyalahgunakan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Andy menjelaskan&comma; tersangka S&period; merupakan pemilik pangkalan LPG 3 kilogram di Kecamatan Puspo yang berperan sebagai pelaku utama sekaligus penjual hasil pemindahan gas&period; Sementara itu&comma; tersangka M&period;N&period; bertugas membantu proses pemindahan serta distribusi tabung LPG 12 kilogram&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Sedangkan&comma; tersangka lainnya&comma; AY&comma; warga Kecamatan Krian&comma; Kabupaten Sidoarjo&comma; dan OHB&comma; warga Desa Glagah Sari&comma; Kecamatan Sukorejo&comma; Kabupaten Pasuruan&comma; berperan sebagai sopir serta membeli elpiji subsidi&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam praktiknya&comma; pelaku menggunakan selang regulator untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram&period; Untuk mempercepat proses&comma; tabung 12 kilogram didinginkan menggunakan es batu&comma; sedangkan tabung 3 kilogram direndam dalam air panas&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Setelah dipindahkan&comma; tabung LPG 12 kilogram kemudian ditimbang&comma; diberi segel palsu&comma; dan dijual ke pasaran dengan harga sekitar Rp130&period;000 per tabung&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">&OpenCurlyDoubleQuote;Modus ini dilakukan untuk meraup keuntungan dari LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat&comma;” kata dia&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dari hasil penyelidikan&comma; aktivitas ilegal tersebut telah berlangsung sekitar dua tahun&period; Polisi mencatat&comma; tersangka S&period; dan M&period;N yang merupakan aktor tindak pidana tersebut meraup keuntungan sekitar Rp24 juta per bulan&comma; sedangkan tersangka lainnya memperoleh sekitar Rp3 juta per bulan&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Dalam pengungkapan kasus ini&comma; polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti&comma; antara lain 162 tabung kosong LPG 3 kilogram&comma; 6 tabung kosong LPG 12 kilogram&comma; 45 tabung LPG 12 kilogram berisi&comma; satu unit kendaraan pikap bernomor polisi N-8258-TQ&comma; satu unit timbangan elektronik&comma; lima selang plastik yang terhubung dengan regulator&comma; serta dua kantong plastik berisi segel bekas LPG dan kemasan es batu&period;<&sol;p>&NewLine;<p style&equals;"text-align&colon; justify&semi;">Atas perbuatannya&comma; kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja&period; Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar&period;&lpar;syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Rumah Warga di Winongan Pasuruan Dilempar Bondet Dua Kali, Kaca Jendela Pecah dan Korban Terluka

PASURUAN | gatradaily.com — Rumah milik Soleh (57), warga Dusun Sumber Telur, Desa Kedungrejo, Kecamatan…

1 hari ago

Warga Kedungringin Desak Pemkab Pasuruan Bangun Jembatan dan Kembalikan Kewenangan Sungai

PASURUAN | gatradaily.com — Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Daerah Aliran Sungai (DAS) Wrati…

2 hari ago

DPRD Kabupaten Pasuruan Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati 2025, Soroti Optimalisasi Aset hingga Penguatan Satpol PP

PASURUAN | gatradaily.com – DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna penyampaian rekomendasi komisi-komisi terhadap Laporan…

2 hari ago

Dinas Kesehatan Kota Pasuruan Klarifikasi Pengadaan Berulang, Sebut Dialokasikan untuk Delapan Puskesmas

PASURUAN | gatradaily.com – Pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah kembali menjadi perhatian publik,…

2 hari ago

Lapas Tulungagung Gelar Tes Urine Petugas dan Warga Binaan, Seluruh Hasil Negatif

TULUNGAGUNG | gatradaily.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung menggelar tes urine bagi petugas…

3 hari ago

Kepala Desa Wringinanom Sambut Penyerahan Truk KDMP, Diharapkan Dorong Ekonomi Warga

PROBOLINGGO | gatradaily.com – Kepala Desa Wringinanom, Saiful, menyambut penyerahan satu unit truk milik program…

3 hari ago