Kriminal

Polres Malang Amankan Dua Pria Yang Jual Istrinya Melalui Aplikasi MiChat

<p>Malang &vert; gatradaily&period;com – Aparat Kepolisian Resor Malang&comma; Polda Jatim&comma; berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang &lpar;TPPO&rpar; dengan modus prostitusi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tak tanggung-tanggung&comma; dua pria diciduk hampir bersamaan karena tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi online&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasihumas Polres Malang&comma; Ipda Muhammad Adnan&comma; mengatakan pihaknya berhasil mengamankan pria berinisial AP &lpar;22&rpar;&comma; asal Kecamatan Binangun&comma; Kabupaten Blitar&comma; karena terbukti terlibat prostitusi dengan menawarkan istri sah IS &lpar;20&rpar;&comma; di wilayah Kecamatan Kepanjen&comma; Kabupaten Malang&comma; pada Minggu &lpar;3&sol;12&sol;2023&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p><img class&equals;"alignnone size-medium wp-image-3583" src&equals;"https&colon;&sol;&sol;gatradaily&period;com&sol;wp-content&sol;uploads&sol;2023&sol;12&sol;657c1739a5eed-300x200&period;jpg" alt&equals;"" width&equals;"300" height&equals;"200" &sol;><&sol;p>&NewLine;<p>Sebelumnya&comma; 1 Desember 2023 lalu&comma; tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Kepanjen juga berhasil menangkap FJ &lpar;23&rpar; asal Kabupaten Sukabumi&comma; Jawa Barat&period;<&sol;p>&NewLine;<p>FJ terpaksa harus berurusan dengan polisi karena tega menjual TH &lpar;28&rpar;&comma; wanita yang telah dinikahi secara siri itu kepada pria lain&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Kami berhasil membongkar jaringan perdagangan orang dengan modus prostitusi online di wilayah Kecamatan Kepanjen&comma; ada dua tersangka yang diamankan&comma;” kata Ipda Adnan saat ditemui di Polres Malang&comma; Jumat &lpar;15&sol;12&rpar;&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Kasihumas menambahkan&comma; kedua tersangka tersebut diamankan di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Kepanjen&comma; Kabupaten Malang&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Modus yang digunakan tersangka adalah dengan cara menawarkan korban kepada pria lain melalui aplikasi online&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Para tersangka membuat akun melalui ponselnya dengan menampilkan foto korban&period; Ketika ada yang tertarik&comma; tersangka kemudian menawarkan sejumlah tarif kepada pelanggan tersebut&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Tersangka memasang tarif sekitar Rp 500 ribu hingga Rp&period; 600 ribu&comma; namun biasanya bisa ditawar hingga sekitar Rp 300 ribu&comma;” jelasnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dikatakan Ipda Adnan&comma; jika kesepakatan penawaran prostitusi sudah terjadi&comma; maka tersangka akan mengarahkan lelaki hidung belang tersebut ke kamar pada penginapan yang telah disewa sebelumnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Tersangka kemudian menunggu di lobi penginapan sambil memantau keadaan hingga aktivitas haram tersebut selesai&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Dalam sehari&comma; lanjutnya&comma; para korban bisa melayani hingga tiga kali panggilan dengan orang yang berbeda&period; Tersangka kemudian mendapatkan keuntungan sejumlah Rp 50 ribu setiap kali transaksi&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Jadi tersangka ini yang mencari pelanggan di aplikasi online tersebut&comma; dalam sehari bisa melayani dua sampai tiga orang&comma;” ungkapnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ipda Adnan menyebut&comma; para tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat &lpar;1&rpar; Undang-Undang No&period; 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang &lpar;TPPO&rpar;&comma; Pasal 296 KUHP&comma; dan&sol;atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul&period; Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara&period; Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&OpenCurlyDoubleQuote;Para tersangka telah dilakukan penahanan&comma; kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak &lpar;PPA&rpar; Satreskrim Polres Malang&comma;” pungkasnya&period; &lpar;hum&sol;syn&sol;red&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Share
Published by
Redaksi
Tags: Headline

Recent Posts

Air Mata Haru Sambut Kunjungan Mas Zaini ke Rumah Keluarga Kader Senior Partai di Pasuruan

PASURUAN | gatradaily.com – Suasana haru menyelimuti sebuah rumah sederhana di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek,…

12 jam ago

PCNU Bangil dan UDD PMI Kabupaten Pasuruan Gelar Donor Darah Ramadhan, Bantu Penuhi Kebutuhan Darah Selama Puasa

PASURUAN | gatradaily.com – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bangil bersama Palang Merah Indonesia menggelar…

19 jam ago

Oknum Lora di Pamekasan Jadi Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswi

PAMEKASAN | gatradaily.com – Polres Pamekasan resmi menetapkan seorang oknum lora berinisial MMS sebagai tersangka…

1 hari ago

PKK dan Kader Posyandu Desa Kepulungan Bagikan 700 Paket Takjil Meski Diguyur Hujan

PASURUAN | gatradaily.com — Semangat berbagi pada bulan suci Ramadan ditunjukkan Tim Penggerak PKK bersama…

2 hari ago

Curanmor Siang Hari di Sukorejo Gagal, Satu Pelaku Ditangkap Warga, Rekannya Kabur

PASURUAN | gatradaily.com — Aksi pencurian sepeda motor terjadi di Dusun Glatik Timur, Desa Glagahsari,…

2 hari ago

Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Gelar Bukber Bersama Wartawan dan LSM di Pandaan

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pasuruan Kota, AKP Dhekcy Tjahyono…

2 hari ago