<p>Surabaya | gatradaily.com &#8211; Lima Komplotan pembobolan tiga perumahan elite di Puri Galaxy Cluster Jasmine Court Surabaya akhirnya diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.</p>
<p>Mereka ditangkap Unit Resmob setelah melakukan aksi pembobolan rumah di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di tempat yang berbeda.</p>
<p>Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan usai kejadian pembobolan rumah, para personel Unit Resmob langsung bergerak. Serta mengantongi, bukti, dan ciri-ciri, hingga identitas para pelaku.</p>
<p>&#8220;Dari empat kejadian perkara tersebut, pertama puri Galaxi Cluster Jasmine Court Surabaya, yang terjadi pada (12/11/2023) sekitar pukul 20.45 Wib,&#8221; ungkap AKBP Hendro.</p>
<p>AKBP Hendro menyebut, modus para pelaku dengan cara memanjat pagar dan mencongkel pintu gembok rumah korban, dengan hasil uang tunai 100 juta, 2 laptop, perhiasan dan tas.</p>
<p>&#8220;Untuk TKP yang kedua para pelaku menyatroni salah satu rumah di wilayah Babat Pranata Surabaya, kejadian tersebut pada 24 September 2023, komplotan tersebut berhasil menggondol uang dolar, perhiasan, dua laptop, 1 tablet dan server CCTV,&#8221; tutur AKBP Hendro.</p>
<p>Masih kata AKBP Hendro, kemudian untuk TKP yang ke 3 para pelaku juga melakukan aksi pembobolan rumah di wilayah Buruk Utara NA 4 Surabaya, kejadian pada (16/8/23) para pelaku berhasil mendapatkan, perhiasan 6 jam tangan, cover, 2 laptop dan bedcover.</p>
<p>&#8220;Para komplotan tersebut melakukan aksi pembobolan di Regency 21 blok H 23 Sukolilo Surabaya, dengan hasil perhiasan, 8 jam tangan, uang dolar dan 3 laptop,&#8221; jelas Hendro.</p>
<p>Para pelaku ditangkap Selasa (14/11) sekitar pukul 21.00 WIB. Mereka ditangkap ketika istirahat dan menginap di sebuah hotel di sekitar Juanda, Sidoarjo.</p>
<p>&#8220;Kami menyergap para pelaku yang sedang istirahat di salah satu hotel dekat Bandara Juanda Sidoarjo,&#8221; kata Hendro, Jumat (16/11/2023).</p>
<p>Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya ini menjelaskan ada 5 pelaku yang telah diamankan. Seluruhnya ditangkap tanpa perlawanan.</p>
<p>Awalnya Polisi menangkap dua pelaku di Waru, Sidoarjo. Dari keduanya polisi kemudian mengembangkan dan menangkap tiga pelaku lainnya.</p>
<p>&#8220;Mulanya, kami mengamankan tersangka atas nama BK dan FT di Jalan Jambu, Perum Pondok Candra, Waru, Sidoarjo,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Tak berselang lama, 3 pelaku lain, yakni H, JA dan EI dibekuk pada sebuah hotel kawasan Sedati Sidoarjo. Selanjutnya tim opsnal membawa para pelaku beserta barang bukti ke Polrestabes Surabaya.</p>
<p>Selain mengamankan 5 pelaku, polisi juga menyita 14 ponsel, 8 jam tangan, 2 kamera, 7 laptop, 2 tab, 10 tas, sejumlah perhiasan, uang 100 juta, 2 pasang nopol palsu yang merupakan hasil kejahatan para pelaku.</p>
<p>Sebelumnya, tiga rumah di Perumahan Puri Galaxy Cluster Jasmine Court Surabaya dibobol maling. Pembobolan terjadi dalam rentang waktu yang hampir bersamaan.</p>
<p>Data dan informasi yang diperoleh menyebutkan 3 rumah di Perumahan Puri Galaxy Cluster Jasmine Court itu disatroni maling pada Senin (13/11) siang.</p>
<p>Ketiga rumah tersebut diketahui milik TS, lalu DP, dan YI. Ketiganya yang menjadi korban pembobolan kemudian melapor ke polisi.</p>
<p>Kini kelima tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara. (Syn)</p>

PROBOLINGGO | gatradaily.com – SMP Negeri 5 Probolinggo meluncurkan program anti bullying komprehensif sebagai upaya…
PASURUAN | gatradaily.com – Seorang remaja asal Desa Lecari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, menjadi korban…
PASURUAN | gatradaily.com – Rapat Pimpinan Wilayah (Rapimwil) DPW Progib Jawa Timur 2026 yang digelar…
PASURUAN | gatradaily.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pro Garda Indonesia Bersatu (Progrib) Jawa Timur…
KOTA PROBOLINGGO | gatradaily.com – Inspektorat Kota Probolinggo menegaskan akan menindaklanjuti dugaan penggunaan CV mati…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Lapas Kelas IIB Probolinggo membantah tudingan yang menyebut lembaga pemasyarakatan tersebut…