Hukum & Kriminal

Pengadilan Negeri Kota Pasuruan Ada Apa…!! Kuasa Hukum Indra Bayu, S.H ; Pertanyakan Ke Absahan Foto Copy Sebagai Bukti Dalam Persidangan

<p><strong>KOTA PASURUAN<&sol;strong> &vert; <span style&equals;"color&colon; &num;ff0000&semi;"><em><strong>gatradaily&period;com<&sol;strong><&sol;em><&sol;span> – Sidang ke tujuh dalam perkara nomor&colon; 4&sol;Pdt&period;G&sol;2024&sol;PN Psr digelar Pengadilan Negeri Pasuruan pada hari Rabu &lpar;05&sol;06&sol;2024&rpar; di Ruang Sidang Candra pada pukul 10&period;00 WIB dengan agenda Pembuktian alat bukti&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Majelis Hakim yang memimpin dalam persidangan&comma; dipimipin Yaniar Yudha Himawan S&period;H selaku Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra S&period;H dan Hidayat Sarjana S&period;H M&period;Hum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Seusai persidangan&comma; Kuasa Hukum tergugat Indra Bayu S&period;H yang merupakan owner IDR Law Firm yang didampingi Kudus Surya Dharma S&period;H menyampaikan bahwa pada bukti penggugat terdapat kejanggalan dan mencurigakan&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Seharusnya pada peralihan yang sesuai dengan peraturan perkaban BPN&comma; ketika sebuah tanah ada peralihan dalam sengketa makan harus dihentikan dulu proses peralihan sampai ada keputusan pengadilan tapi ini kok tidak&period; Sehingga kami menduga ada oknum-oknum yang bermain yang masih dalam lingkaran jaringan mafia tanah&comma;&&num;8221&semi; tutur Kudus Surya Dharma S&period;H&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Ditambajkan Surya&comma; pada bukti dari penggugat telah mengalihkan hak kepada orang lain dengan cara menjual dan secara konsekuensi hukum sudah cabut hubungan ke perdataan penggugat dengan obyek sengketa&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Bisa dilihat dari itu&comma; ini ada kesan dipaksakan dan perlu di pelototin secara seksama&period; Dan dari bukti yang disuguhkan&comma; kami menduga ada permainan dari penggugat&comma;&&num;8221&semi; ujar surya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Indra Bayu menyinggung bahwa kontruksi hukum harus jelas dan terperinci&comma; sebab didalam gugatan harus jelas legal standing para penggugat untuk menggugat sehingga tidak harus sidang dilanjut atau diputus pada putusan sela&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Ini membuat kita bertanya bahwa Legal standing dari penggugat tidak jelas karena gugatannya mengaku sebagai ahli waris dari almarhum Hendrik&comma; sementara dalam gugatannya memohon kepada pengadilan menyatakan untuk penetapan ahli waris jadi kontruksi hukumnya sudah tidak jelas&comma; bahwa yang dimohon ini perbuatan melawan hukum penyerobotan tanah apa penetapan ahli waris&comma;&&num;8221&semi; urai Indra Bayu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Diterangkan Indra Bayu&comma; didalam fakta pembuktian diketahui bahwa obyek sengketa berupa sertefikat telah beralih ke pihak ketiga sehingga hubungan hukum dari penggugat telah putus lalu kenapa diagendakan PS oleh majelis hakim&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Padahal dalam pembuktian penggugat hanya bisa menunjukan foto copy bukan yang asli berupa sertifikat&period; Disini menjadi pertanyaan karena bisa diagendakan PS&comma; karena untuk melakukan PS di atur dalam sema wajib menunjukan sertifikat hak milik yang di akui oleh BPN&comma; bukan foto copy&comma;&&num;8221&semi; terangnya&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Pada akhir komentar&comma; Indra Bayu dengan apa yang terjadi bisa mengakibatkan orang yang memiliki foto copy bahkan yang memiliki percetakan foto copy bisa melakukan gugatan kepada siapapun yang menyebabkan Pandora Hukum&period;<&sol;p>&NewLine;<p>&&num;8220&semi;Apabila ini diputus&comma; maka akan melegalkan mafia-mafia tanah yang beredar selama ini&period; Saya berharap keadilan majelis hakim&comma; memutus seadil-adilnya atau menolak seluruh gugatan penggugat&comma; serta saya mengingatkan bahwa gugatan harus jelas tidak rancu&comma;&&num;8221&semi; pungkas Indra Bayu&period;<&sol;p>&NewLine;<p>Sementara majelis hakim tidak memberikan statmen kepada awak media yang hendak mengkonfirmasi terkait persidangan yang telah digelar&period;&lpar;Syn&rpar;<&sol;p>&NewLine;

Redaksi

Recent Posts

Kades Kluwut Bantah Terlibat Kasus Dugaan Penggelapan Innova Reborn

PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M. Yusuf Hasim, membantah…

1 hari ago

Purwodadi Bersholawat Bersama Kapolres Pasuruan, Santuni 100 Anak Yatim

PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan “Purwodadi Bersholawat” bersama Kapolres…

2 hari ago

Polres Pasuruan Kota Tegaskan Penanganan Kasus Penganiayaan Berjalan Transparan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Polres Pasuruan Kota menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang…

3 hari ago

Lamban! Kasus Penganiayaan di Pasuruan Mandek Dua Tahun, Polres Pasuruan Kota Dipertanyakan

KOTA PASURUAN | gatradaily.com – Kinerja penyidik Polres Pasuruan Kota kini menjadi sorotan tajam. Bagaimana…

3 hari ago

Operasi 24 Jam, Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap 5 Pengedar Sabu di Empat Lokasi

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap lima tersangka pengedar sabu…

3 hari ago

Rumah Sehat Nawasena Arsa Gelar Buka Bersama, Perkuat Pemulihan Spiritual Pasien Rehabilitasi

MALANG | gatradaily.com – Rumah Sehat rehabilitasi milik Yayasan Nawasena Arsa Indonesia di Kecamatan Lawang,…

4 hari ago