<p style="text-align: justify;"><em><strong>PASURUAN</strong></em> | <span style="color: #ff0000;"><em><strong>gatradaily.com</strong></em></span> — Polemik dugaan penerimaan setoran dari pengusaha kafe oleh Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, yang sebelumnya mencuat dari kesaksian warga, kini mendapat tanggapan dari penasehat hukum, Solihul Aris,S.H,.</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menilai sejumlah informasi yang beredar perlu dikaji secara hukum, terutama terkait batas kewenangan kepala desa dalam mengatur aktivitas usaha di wilayahnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Solihul Aris,S.H., menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan desa, membina masyarakat, dan memberdayakan perekonomian warga.</p>
<p style="text-align: justify;">Meski demikian, seluruh kewenangan tersebut tetap terikat pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Tugas kepala desa adalah mengayomi dan membina masyarakat. Setiap tindakan dan keputusan harus berada dalam koridor hukum. Kewenangan kepala desa bukan kewenangan absolut,” ujar Aris. Selasa (25/11).</p>
<p style="text-align: justify;">Ia menegaskan bahwa sistem perizinan usaha saat ini berada dalam sistem terpusat Online Single Submission (OSS) yang diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 6 Tahun 2021.</p>
<p style="text-align: justify;">Karena itu, kepala desa tidak memiliki kewenangan untuk menutup atau melarang aktivitas usaha yang telah memenuhi ketentuan perizinan resmi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Desa tidak bisa serta-merta melarang usaha yang legal. Jika suatu kafe sudah memiliki perizinan sesuai OSS, kepala desa tidak boleh mengeluarkan larangan yang bertentangan dengan sistem tersebut,” tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Solihul Aris,S.H., juga mengingatkan bahwa Pasal 29 UU Desa secara tegas melarang kepala desa melakukan penyalahgunaan wewenang, tindakan kolusi, korupsi, maupun keputusan yang menguntungkan diri atau kelompok tertentu.</p>
<p style="text-align: justify;">Larangan sepihak terhadap usaha warga tanpa dasar hukum juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.</p>
<p style="text-align: justify;">Lebih jauh, ia menyebut bahwa kepala desa yang terbukti melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian sementara atau permanen, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p style="text-align: justify;">“Peraturan Desa memang dapat dibuat untuk mengatur kehidupan masyarakat, termasuk soal usaha. Namun peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya dan harus berorientasi pada kepentingan umum,” ujarnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Atas berbagai dugaan yang muncul, pihaknya menyatakan siap menempuh langkah resmi.</p>
<p style="text-align: justify;">“Jika benar terjadi larangan sepihak atau penyalahgunaan kewenangan, kami akan mengajukan pengaduan kepada pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati Pasuruan, dan jika diperlukan melanjutkannya melalui proses hukum yang berlaku,” tegasnya.</p>
<p style="text-align: justify;">Hingga saat ini, Kepala Desa Nogosari Sunariyah belum memberikan pernyataan atau klarifikasi terkait dugaan penerimaan setoran maupun sorotan mengenai kewenangan penutupan usaha di Ruko Meiko.(tim)</p>

PASURUAN | gatradaily.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan mengimbau sejumlah warung…
PASURUAN | gatradaily.com – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan menggelar kegiatan ngabuburit bersama…
PASURUAN | gatradaily.com – Pemerintah Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menggelar kegiatan Pondok Ramadhan…
PROBOLINGGO | gatradaily.com – Kompensasi jalan dari aktivitas tambang di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas,…
PASURUAN | gatradaily.com – Kepala Desa Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, M. Yusuf Hasim, membantah…
PASURUAN | gatradaily.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan “Purwodadi Bersholawat” bersama Kapolres…